Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Senin (12/8/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah. Bitcoin turun 3,30 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 1,01 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 58.821 per atau setara Rp 936,7 juta (asumsi kurs Rp 15.925 per dolar AS).
Advertisement
Ethereum (ETH) turut melemah. ETH anjlok 1,85 persen sehari terakhir dan 5,12 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 40,7 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali anjlok. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 3,61 persen, tetapi masih menguat 1,37 sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 8,03 juta per koin.
Â
Cardano (ADA) kembali berada di zona merah. ADA turun 4,97 persen dalam 24 jam terakhir dan 4,84 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.234 per koin.
Â
Adapun Solana (SOL) juga melemah. SOL merosot 8,11 persen dalam sehari, tetapi masih menguat 2,73 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,25 juta per koin.
XRP terpantau masih berada di zona merah. XRP terkoreksi 5,65 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 5,36 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.804 per koin.
Koin Lainnya
Koin Meme Dogecoin (DOGE) turut memerah. Dalam satu hari terakhir DOGE anjlok 4,35 persen dan 3,20 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.602 per token.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 2,06 triliun atau setara Rp 32.805 triliun, melemah sekitar 3,08 persen dalam sehari terakhir.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pengawasan Kripto di Bawah OJK Mulai Tahun Depan, Siap-Siap!
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi aset kripto mulai Januari 2025 mendatang. Menyusul, unit baru yang dibentuk di tubuh OJK sejak setahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menerangkan, pengalihan pengawasan kripto itu telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Jadi memang sesuai dengan undang-undang P2SK, memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam hal ini," kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Saat ini pengawasan aset kripto masih di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Mulai 2025 mendatang OJK akan mengambil alih pengawasannya.
"Dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-Undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023. Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," jelasnya.
Advertisement
Koordinasi dengan Bappebti
Pada prosesnya, Hasan menyebut telah melakukan koordinasi dengan Bappebti Kemendag, Kementerian Keuangan, hingga Bank Indonesia. Tujuannya memastikan peralihan pengawasan itu berjalan dengan lancar.
"Untuk betul-betul memastikan seluruh persiapan dalam rangka peralihan tugas dimaksud yang nanti tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik," ucapnya.
"Tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya," sambung Hasan.