Sukses

SEC Tuduh Perusahaan Kripto NovaTech Tipu Puluhan Ribu Investor

SEC menuduh NovaTech, yang didirikan pada 2019 oleh pasangan suami-istri Cynthia dan Eddy Petion, sebagai skema pemasaran bertingkat (MLM) yang memikat investor dengan mengklaim berinvestasi di pasar kripto dan valuta asing yang menguntungkan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat perusahaan rintisan kripto, NovaTech, karena diduga secara curang mengumpulkan lebih dari USD 650 juta atau setara Rp 10,3 triliun (asumsi kurs Rp 1.963 per dolar AS). Dana ini dikumpulkan dari 200.000 investor, banyak di antaranya adalah komunitas Haiti-Amerika.

SEC menuduh NovaTech, yang didirikan pada 2019 oleh pasangan suami-istri Cynthia dan Eddy Petion, sebagai skema pemasaran bertingkat (MLM) yang memikat investor dengan mengklaim berinvestasi di pasar kripto dan valuta asing yang menguntungkan. 

“Sebenarnya, NovaTech hanya menyisihkan sebagian kecil dana investor untuk perdagangan, mencurahkan sebagian besar untuk pembayarannya kepada investor yang ada dan komisi untuk promotor,” menurut SEC dalam keterangannya, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (15/8/2024).

SEC menambahkan ketika perusahaan itu bangkrut, sebagian besar pelanggan yang direkrut oleh promotor yang meremehkan tanda-tanda bahaya NovaTech mendapati diri mereka tidak dapat melakukan penarikan.

Direktur kantor regional SEC di Fort Worth, Eric Werner mengatakan NovaTech dan menyebabkan kerugian yang tak terhitung bagi puluhan ribu korban di seluruh dunia.

"Seperti yang kami duga, skema MLM sebesar ini membutuhkan promotor untuk mendanainya, dan tindakan hari ini menunjukkan kami akan meminta pertanggungjawaban bukan hanya kepada arsitek utama skema besar ini, tetapi juga promotor yang menyebarkan penipuan mereka dengan cara yang tidak sah menarik korban,” jelas Werner.

Selain NovaTech, SEC menunjuk promotor NovaTech Martin Zizi, Dapilinu Dunbar, James Corbett, Corrie Sampson, John Garofano, dan Marsha Hadley sebagai terdakwa dalam gugatan anti penipuan sekuritasnya.

Badan tersebut meminta ganti rugi permanen, pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, dan hukuman perdata; Zizi telah setuju untuk menyelesaikan sebagian.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.