Sukses

IMF Usulkan Pajak Listrik untuk Kurangi Dampak Lingkungan Industri Kripto dan AI

beberapa penelitian juga menunjukkan dampak lingkungan penambangan kripto tetap relatif kecil dibandingkan dengan industri besar lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Dana Moneter Internasional (IMF) telah memperingatkan dampak lingkungan dari penambangan kripto dan pusat data AI. Sektor ini diproyeksikan akan meningkatkan konsumsi listrik global hingga 3,5% pada 2027, yang mengarah pada emisi karbon yang lebih tinggi. 

Untuk mengatasi masalah ini, para ekonom mengusulkan pajak listrik yang ditargetkan, dengan menyatakan sistem pajak adalah salah satu cara untuk mengarahkan perusahaan untuk mengekang emisi. 

Menurut estimasi IMF, pajak langsung sebesar USD 0,047 per kilowatt jam akan mendorong industri penambangan kripto untuk mengekang emisinya sesuai dengan tujuan global.

"Untuk pusat data, pajak yang ditargetkan pada penggunaan listrik mereka perlu ditetapkan sebesar USD 0,032 per kilowatt jam, atau USD 0,052 termasuk biaya polusi udara. Jumlah tersebut sedikit lebih rendah daripada untuk kripto karena pusat data cenderung berada di lokasi dengan listrik yang lebih ramah lingkungan,” kata para ekonom, dikutip dari Bitcoin.com, Minggu (18/8/2024).

Para ekonom IMF juga memperkirakan potensi pengurangan emisi hingga 100 juta ton per tahun, sambil menghasilkan pendapatan sebesar USD 5,2 miliar atau setara Rp 81,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.697 per dolar AS).

Namun, para kritikus berpendapat pajak ini dapat secara signifikan menghambat pertumbuhan industri kripto. Selain itu, beberapa penelitian juga menunjukkan dampak lingkungan penambangan kripto tetap relatif kecil dibandingkan dengan industri besar lainnya, seperti e-commerce atau keuangan tradisional.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

IMF Minta Ukraina Rampungkan Regulasi Kripto

Sebelumnya, Wakil Menteri Transformasi Digital Ukraina untuk pengembangan industri TI, Alex Bornyakov mengungkapkan, dalam sebuah postingan Facebook Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyarankan negara tersebut untuk menyelesaikan undang-undang kripto-nya.

“Dana Moneter Internasional telah mendesak Ukraina untuk menyelesaikan pembaruan undang-undang aset virtual pada akhir tahun 2024,” tulis Bornyakov, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (8/4/2024).

IMF menyebut, situasi saat ini dengan kurangnya regulasi terhadap industri baru menciptakan ancaman terhadap stabilitas harga dan efisiensi transmisi moneter di Ukraina. 

Pada Maret 2022, Presiden Volodymyr Zelenskyy menandatangani undang-undang “Tentang Aset Virtual” yang bertujuan untuk mengatur pasar kripto di Ukraina. Pada April tahun lalu, Yuriy Boyko, anggota Komisi Sekuritas dan Pasar Saham Nasional Ukraina, mengungkapkan Ukraina bermaksud untuk menerapkan aturan pasar kripto yang disetujui oleh Parlemen Eropa.

Bornyakov mengklarifikasi dua rancangan undang-undang yang bertujuan mengatur peredaran aset virtual telah diajukan di parlemen Ukraina. RUU No. 10225 diusulkan oleh Komisi Sekuritas dan Pasar Saham Nasional dan diterima untuk dipertimbangkan oleh parlemen Ukraina pada 7 November 2023. 

“RUU tersebut memberikan aturan untuk perpajakan aset virtual. RUU No. 10225-1 mewakili konsep Kementerian Perwakilan Bisnis Digital dan Kripto," ujar Bornyakov. 

RUU ini juga mengatur aturan perpajakan atas aset virtual; hal itu diterima oleh parlemen untuk dipertimbangkan pada 18 November 2023.

 

 

3 dari 4 halaman

IMF Minta Pakistan Tarif Pajak Keuntungan Modal Investasi Kripto

Sebelumnya diberitakan, dalam upaya untuk menstabilkan perekonomian Pakistan yang sedang kesulitan dan mendapatkan paket dana pinjaman penting sebesar USD 3 miliar atau setara Rp 47,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.735 per dolar AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF), negara tersebut didesak untuk menerapkan langkah-langkah perpajakan yang lebih ketat.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (19/3/2024), salah satunya pajak atas keuntungan modal dari investasi mata uang kripto dan transaksi real estat. 

Selama pembicaraan peninjauan yang sedang berlangsung antara IMF dan otoritas Pakistan mengenai pengaturan siaga (SBA) senilai USD 3 miliar, pemberi pinjaman global telah merekomendasikan agar Dewan Pendapatan Federal (FBR) memperluas cakupan Pajak Keuntungan Modal (CGT) dengan memasukan mata uang kripto ke dalam jaring pajak. 

IMF juga menyerukan peninjauan kembali pajak atas real estat dan surat berharga untuk memastikan semua keuntungan akan dikenakan pajak, terlepas dari periode kepemilikannya.

Sebagai bagian dari langkah-langkah yang diusulkan, pengembang properti di Pakistan mungkin diminta untuk melacak dan melaporkan semua pengalihan kepentingan atas properti nyata sebelum penyelesaian dan pendaftaran hak milik properti. 

Kegagalan untuk mematuhi peraturan baru ini dapat mengakibatkan denda, termasuk tanggung jawab sekunder atas pajak yang belum dibayar. Langkah ini bertujuan untuk menjadikan praktik jual beli berkas berbagai bidang tanah dalam skema perumahan menjadi masuk dalam jaring pajak.

Jika Pakistan menyetujui persyaratan ini, IMF diperkirakan akan mengucurkan sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp 17,3 triliun sebagai tahap terakhir dari paket penyelamatan yang diperoleh Pakistan musim panas lalu, yang membantu negara tersebut menghindari gagal bayar utang negara.

 

4 dari 4 halaman

Direktur IMF Peringatkan Kripto Bukan Mata Uang

Sebelumnya diberitakan,  Direktur pelaksana International Monetary Fund (IMF), Kristalina Georgieva kembali memperingatkan aset kripto bukanlah uang melainkan hanya sarana investasi. Georgieva menuturkan, semua pihak harus dapat membedakan antara uang dan aset.

"Pandangan kami adalah kita harus membedakan antara uang dan aset. Ketika kita berbicara tentang kripto, kita sebenarnya berbicara tentang kelas aset. Ini bisa dicadangkan dan dalam hal ini, lebih aman dan kurang berisiko, atau bisa juga tidak,” kata Georgieva, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (16/1/2024).

Georgieva menambahkan, kripto adalah aset investasi yang berisiko dan bukanlah mata uang. Komentar Georgieva muncul hanya beberapa jam sebelum SEC membuka jalan bagi debut ETF spot baru yang didukung bitcoin minggu lalu.

Regulator memberikan tanda yang jelas kepada lembaga keuangan seperti Cathie Wood's Ark dan BlackRock (BLK) untuk meluncurkan ETF baru ini. Sebanyak 11 ETF bitcoin spot telah disetujui.

Terlepas dari kehebohan bitcoin terbaru, Georgieva dari IMF tidak berpikir hari ini akan semakin dekat di mana kripto akan menyaingi dolar dalam hal keuangan. Georgieva menuturkan dolar saat ini menjadi mata uang yang dominan karena besarnya perekonomian AS dan yang paling penting, kedalaman pasar modal di AS.

"Jadi saya, misalnya, tidak terburu-buru mengubah dolar saya menjadi mata uang lain. Itu tidak berarti bahwa Anda tidak boleh melakukan diversifikasi,” pungkas Georgieva. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.