Sukses

Harga Kripto Hari Ini 19 Agustus 2024: Solana Pimpin Penguatan

Harga kripto jajaran teratas bergerak melemah pada perdagangan Senin, 19 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Senin (19/8/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah. Bitcoin turun 0,58 persen dalam 24 jam, tetapi masih menguat 0,06 persen sepekan.

Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 59.052 per atau setara Rp 926,5 juta (asumsi kurs Rp 15.690 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) masih menguat. ETH naik 0,89 persen sehari terakhir dan 2,60 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ethereumberada di level Rp 41,2 juta per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB merosot 1,55 persen, tetapi masih menguat 5,63 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 8,37 juta per koin. 

Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona hijau. ADA menguat 0,14 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,17 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.279 per koin.

Adapun Solana (SOL) juga menguat. SOL naik 1,47 persen dalam sehari dan 1,23 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,25 juta per koin. 

XRP terpantau kembali berada di zona hijau. XRP naik tipis 0,41 persen dalam 24 jam dan 2,77 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.907 per koin. 

Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE ambles 1,89 persen dan 0,08 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.581 per token.

Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00

Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 2,09 triliun atau setara Rp 32.792 triliun, menguat sekitar 0,18 persen dalam sehari terakhir

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dubai Resmi Setujui Kripto untuk Pembayaran Gaji Pegawai

Sebelumnya, dalam sebuah keputusan bersejarah, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai telah membuat putusan penting tentang pembayaran gaji dalam mata uang kripto. Putusan ini dibuat pada 2024, menandai perubahan penting dalam pendekatan hukum UEA terhadap mata uang digital dalam kontrak kerja. 

Putusan ini menetapkan preseden baru dengan mengakui keabsahan mata uang kripto sebagai bentuk remunerasi, sebuah perubahan penting dari putusan sebelumnya.  Keputusan ini dilatarbelakangi oleh kasus yang melibatkan seorang karyawan penggugat yang mengajukan gugatan atas upah yang belum dibayarkan dan pemutusan hubungan kerja yang salah. 

Kontrak kerja menetapkan gaji bulanan dalam mata uang fiat dan tambahan 5.250 token EcoWatt, suatu bentuk mata uang kripto. Perselisihan muncul ketika terdakwa gagal membayar bagian token EcoWatt dari gaji selama enam bulan, bersama dengan tuduhan pemutusan hubungan kerja yang salah. 

Keputusan pengadilan untuk menegakkan pembayaran dalam mata uang kripto menggarisbawahi evolusi signifikan dalam pendekatan UEA terhadap mata uang digital dalam perjanjian kerja.

Keputusan tersebut menandakan kesiapan untuk mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka hukum, yang memberikan preseden yang kuat untuk kasus-kasus di masa mendatang.

Tanggapan Ahli

Irina Heaver, seorang pengacara kripto terkemuka dan mitra di NeosLegal, berbagi perspektifnya tentang putusan tersebut. Ia memuji putusan terbaru dari Pengadilan Tingkat Pertama Dubai yang memvalidasi pembayaran gaji dalam mata uang kripto berdasarkan kontrak kerja. 

"Keputusan ini mengakui realitas ekonomi ketenagakerjaan yang terus berkembang dalam ekonomi Web3 di Dubai,” kata Heaver, dikutip dari Coinmarketcap, Minggu (18/8/2024).

 

 

3 dari 4 halaman

Kompensasi yang Baik

Heaver menambahkan, putusan ini didasarkan pada pemahaman yang jelas tentang bagaimana hubungan kerja modern berfungsi dalam ruang inovatif ini. Di Web3, karyawan biasanya diberi kompensasi baik sepenuhnya dalam mata uang kripto seperti USDT atau melalui kombinasi mata uang fiat dan penghargaan token proyek. 

Praktik ini mencerminkan sifat proyek Web3, di mana karyawan sering diberi insentif untuk berkontribusi pada keberhasilan proyek dengan janji potensi keuntungan besar seiring pertumbuhan proyek dan peningkatan nilai tokennya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

4 dari 4 halaman

Otoritas Keuangan Dubai Setujui XRP Coin Jadi Token Kripto yang Diakui

Sebelumnya, Ripple mengumumkan Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) telah menyetujui XRP untuk digunakan di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC), zona ekonomi khusus di Dubai, Uni Emirat Arab.

Otoritas Jasa Keuangan Dubai juga menerbitkan pemberitahuan pengakuan token kripto mengumumkan XRP dan toncoin (TON) telah ditambahkan ke daftar “Token Kripto yang Diakui”. 

“Pengakuan ini mulai berlaku sejak tanggal Pemberitahuan ini dan tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Ripple, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (8/11/2023).

Daftar Token Kripto yang Diakui DFSA sekarang terdiri dari lima mata uang kripto yaitu bitcoin (BTC), ether (ETH), litecoin (LTC), toncoin (TON), dan XRP. Daftar tersebut menetapkan TON dan XRP ditambahkan pada 2 November sementara BTC, ETH, dan LTC ditambahkan pada 1 November 2022.

Sejak DFSA membuka aplikasi eksternal, XRP adalah aset virtual pertama yang disetujui oleh rezim Dubai. XRP bergabung dengan BTC, ETH, dan LTC sebagai aset yang sebelumnya disetujui di bawah rezim aset virtual DFSA

XRP Coin kini mendapat manfaat dari kejelasan hukum dan peraturan di DIFC, dan akan tersedia untuk digunakan oleh lembaga-lembaga yang berlokasi di DIFC untuk mempercepat pertukaran nilai global yang lebih cepat dan efisien.

Ripple lebih lanjut menjelaskan perusahaan memilih DIFC sebagai lokasi kantor pusatnya di Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA) pada 2020 karena peraturan Dubai yang mengutamakan inovasi, jaringan yang luas, dan reputasi sebagai pusat keuangan global terkemuka. 

Ripple mencatat sekitar 20 persen pelanggannya berbasis di wilayah ini. Regulator independen lainnya di Dubai, Virtual Assets Regulatory Authority (VARA), juga aktif di bidang kripto. 

VARA bertugas mengawasi dan mengatur aset kripto dan aktivitas kripto di semua zona di seluruh Emirat Dubai, termasuk Zona Pengembangan Khusus dan Zona Bebas tetapi tidak termasuk Pusat Keuangan Internasional Dubai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.