Sukses

Harga Kripto Hari Ini 7 September 2024 Tumbang Bareng-bareng, Tengok Rinciannya

Keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level Rp 29.400 triliun, melemah sekitar 3,23 persen dalam sehari terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada Sabtu (7/9/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau terbakar dalam tujuh hari terakhir atau dalam hitungan sepekan.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah. Bitcoin anjlok 3,32 persen dalam 24 jam dan 9,40 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga Bitcoin berada di level 833,90 juta. Kapitalisasi pasar Bitcoin menyentuh Rp 16.474 triliun.

Tak berbeda dengan Bitcoin, Ethereum (ETH) juga masih melemah. ETH merosot 5,25 persen sehari terakhir dan 11,99 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 34,54 juta per koin.

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB terkoreksi 2,25 persen dan 9,42 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 7,55 juta per koin.

Kemudian Cardano (ADA) juga ikut terbakar padahal pada perdagangan kemarin masih menghijau. ADA melemah 2,25 persen dalam 24 jam terakhir, sedangkan dalam sepekan, ADA merosot 9,48 persen. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 4.885 per koin.

Adapun Solana (SOL) juga melemah. SOL ambles 2,77 persen dalam sehari dan 10,10 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 1,93 juta per koin.

XRP terpantau masih berada di zona merah. XRP merosot 2,94 persen dalam 24 jam dan 8,07 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.094 per koin.

Koin Meme Dogecoin (DOGE) juga ikut tertekan. Dalam satu hari terakhir DOGE turun dalam 5,97 persen, dan turun 10,03 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.420 per token.

Harga kripto hari ini yakni Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat 0,33 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level Rp 15.545 per koin

Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level Rp 29.400 triliun, melemah sekitar 3,23 persen dalam sehari terakhir.

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi. 

2 dari 2 halaman

Tumbuh 354%, Transaksi Aset Kripto Indonesia Tembus Rp 344 Triliun per Agustus 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai transaksi dan jumlah investor kripto masih berada pada tren positif hingga Juli 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juli 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,59 juta investor. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yaitu sebesar 20,24 juta investor.

“Sedangkan nilai transaksi aset kripto tumbuh dari Rp 40,85 triliun di Juni 2024 menjadi Rp 42,34 triliun di Juli 2024,” kata Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, dikutip Sabtu (7/9/2024). 

Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hasan menambahkan, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Periode 2024-2028 

Adapun roadmap IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).