Sukses

Singapura Larang Penggunaan Kripto di Kasino

Hal ini sebagai komitmen Singapura untuk mengekang aktivitas ilegal dan meningkatkan pengawasan regulasi dalam industri kasinonya.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam langkah legislatif baru-baru ini, Parlemen Singapura telah mengubah Undang-Undang (UU) Pengawasan Kasino untuk melarang penggunaan mata uang kripto di kasino. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (13/9/2024), perubahan signifikan ini ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran atas pencucian uang dan aktivitas kriminal dalam sektor perjudian

Amandemen tersebut memperkuat kewenangan regulasi Otoritas Regulasi Perjudian (GRA) dan memperkenalkan kontrol yang lebih ketat untuk melindungi dari pengaruh kriminal dan melindungi kelompok rentan.

Amandemen baru terhadap Undang-Undang Pengawasan Kasino mencerminkan komitmen Singapura untuk mengekang aktivitas ilegal dan meningkatkan pengawasan regulasi dalam industri kasino-nya.

Undang-undang tersebut sekarang secara eksplisit melarang penggunaan mata uang kripto untuk transaksi dalam kasino. Langkah ini dirancang untuk mengatasi kekhawatiran yang berkembang mata uang digital dapat dieksploitasi untuk pencucian uang dan aktivitas terlarang lainnya. 

Kemudian, amandemen tersebut memberikan GRA kewenangan yang lebih besar untuk mengawasi dan mengatur berbagai bentuk perjudian, termasuk kasino, taruhan, dan lotere. 

Perluasan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan yang lebih ketat terhadap regulasi anti pencucian uang dan mencegah aktivitas kriminal.

Perubahan legislatif ini juga mencakup peningkatan sanksi atas pelanggaran dan peningkatan perlindungan untuk melindungi dari kerugian sosial terkait perjudian. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam sektor perjudian Singapura.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Singapura Raih Posisi Teratas untuk Adopsi Kripto

Sebelumnya, penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Henley & Partner Investment Consultancy menunjukkan Singapura menduduki posisi teratas sebagai pemimpin dunia dalam hal adopsi mata uang kripto. Penelitian “Henley Crypto Adoption Index” ini juga melaporkan Hong Kong dan U.A.E. mengikuti jejak tersebut, mengamankan posisi kedua dan ketiga.

Penelitian dilakukan antara Juli dan Agustus 2024, menilai sekitar 24 negara berdasarkan beberapa kriteria. Termasuk adopsi publik, adopsi infrastruktur, inovasi dan teknologi, lingkungan regulasi, faktor ekonomi, dan keramahan pajak. Singapura menjadi yang terbaik, dengan skor 45,6 dari 60 poin.

Peringkat Singapura tidak mengejutkan mengingat lingkungan ekonomi negara yang berkembang dengan baik dan penggunaan mata uang kripto yang diatur dengan jelas. Selain itu, Undang-Undang Layanan Pembayaran dan Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi layanan pembayaran digital, telah menciptakan lingkungan yang mendorong adopsi Bitcoin.

Proyek regulasi terkini seperti Project Orchid dan Project Guardian juga telah meningkatkan penggunaan teknologi blockchain dalam sistem perbankan. Misalnya, bank DBS telah mengadopsi token perbendaharaan bertenaga blockchain untuk hibah pemerintah di negara tersebut.

 

 

3 dari 4 halaman

Hong Kong Menempati Posisi Dua

Melansir The Crypto Times, Sabtu (31/8/2024), Hong Kong menempati posisi kedua, dengan skor 41,2 poin, hanya beberapa poin di belakang Singapura. Demikian pula, negara tersebut juga telah menjadi surga bagi adopsi mata uang kripto, mengingat ekonominya yang kuat dan lingkungan pajak yang baik.

Negara tersebut baru-baru ini mengumumkan pada Foresight 2024 Annual Summit pada 12 Agustus bahwa mereka berencana untuk meningkatkan regulasi aset digitalnya selama 18 bulan ke depan. Dengan ini, Hong Kong akan semakin memposisikan dirinya sebagai pusat mata uang kripto, sehingga meningkatkan adopsinya di kawasan tersebut.

Uni Emirat Arab (UEA) menyusul di belakang Hong Kong dengan skor 41,8. Pemerintah telah menjadi pendukung besar mata uang kripto dan perusahaan rintisan yang sedang berkembang.

Baru-baru ini, pada 16 Agustus, pengadilan Dubai menyetujui penggunaan mata uang kripto sebagai bentuk pembayaran gaji. Keputusan ini mendapat sentimen positif karena mendorong lebih banyak bisnis untuk mempertimbangkan kripto untuk transaksi di dalam negeri.

4 dari 4 halaman

Pemerintah Singapura Waspada, Pendanaan Terorisme Pakai Kripto Meningkat

Sebelumnya, Pemerintah Singapura mencatat ada peningkatan dugaan pendanaan terorisme yang menggunakan mata uang kripto. Singapura dinilai menjadi tempat potensial sebagai sumber pendanaan tersebut.

Laporan yang dirilis pemerintah Singapura mencatat ada peningkatan pendanaan terorisme. Meski hal itu tak sebatas pada kripto, tapi juga metode lain dalam transaksi keuangan.

Laporan Kementerian Dalam Negeri Singapura menilai ancaman terhadap Singapura dari teroris dan menetapkan bahwa meskipun tidak ada indikasi serangan yang akan segera terjadi, ancaman terhadap negara-kota itu tetap "sangat nyata" dan "tinggi."

Laporan tersebut menyebut misalnya pada dana bulanan yang dikirim dalam bentuk kripto oleh ISIS kepada individu-individu di kamp penahanan Al-Hol di Suriah Utara, tempat individu-individu yang berafiliasi dengan ISIS dan terlantar ditempatkan. Laporan tersebut juga menyoroti bagaimana kelompok-kelompok pro-ISIS di Asia Tenggara membagikan poster "yang meminta sumbangan mata uang kripto."

"Sebagai pusat keuangan global dan pusat transportasi dengan tenaga kerja migran yang signifikan, Singapura tetap menjadi sumber dana potensial bagi teroris dan organisasi teroris di luar negeri," kata laporan tersebut, mengutip Yahoo Finance, Sabtu (27/7/2024).

 "Pertahanan terkuat kita adalah kewaspadaan kolektif kita," sebagaimana dikutip.

Laporan tersebut juga mengatakan tingkat ancaman meningkat sejak konflik Israel-Palestina kembali meningkat. Pada bulan-bulan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel, sebuah laporan Wall Street Journal mengklaim kelompok-kelompok Palestina menerima dana besar dalam bentuk kripto.

Namun, laporan tersebut dibantah oleh firma analisis blockchain seperti Chainalysis yang menyatakan klaim tersebut kemungkinan dilebih-lebihkan, dan firma keamanan blockchain Elliptic, yang mengatakan klaim tersebut kemungkinan dibesar-besarkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini