Liputan6.com, Jakarta - Laporan baru dari Biro Investigasi Federal (FBI) mengungkapkan kerugian dari skema penipuan kripto melonjak hingga USD 3,96 miliar atau setara Rp 61,1 triliun (asumsi kurs Rp 15.446 per dolar AS) pada 2023. Ini merupakan lonjakan 53 persen dari tahun sebelumnya.
Sesuai rincian dari laporan terbarunya, pusat pengaduan kejahatan internet FBI (IC3) menerima lebih dari 69.000 pengaduan terkait penipuan kripto pada 2023. FBI juga menyatakan total kerugian kripto di semua tindakan turun menjadi USD 5,6 miliar atau setara Rp 86,4 triliun.
Baca Juga
Penipuan Investasi Dominasi Kejahatan Kripto
Penipuan investasi muncul sebagai bentuk dominan kejahatan terkait kripto. Kerugian dari penipuan investasi mencapai hampir 71 persen dari semua kerugian kripto.
Advertisement
"Penipuan pusat panggilan, termasuk penipuan dukungan teknologi/pelanggan dan penipuan peniruan identitas pemerintah, mencapai sekitar 10 persen dari kerugian yang terkait dengan mata uang kripto," kata FBI, dikutip dari Coinmarketcap, Sabtu (14/9/2024).
FBI menyoroti dalam laporannya beberapa individu berutang besar untuk menutupi kerugian dari penipuan investasi. Mayoritas pengaduan diajukan oleh kelompok usia 30-39 dan 40-49 tahun. Namun, kerugian tertinggi dilaporkan oleh individu berusia di atas 60 tahun. Kelompok usia ini melaporkan kerugian sebesar USD 1,24 miliar.
Modus Penipuan Baru
Badan tersebut juga menyoroti munculnya berbagai jenis penipuan baru. Ini termasuk skema penambangan likuiditas dan aplikasi permainan untuk mendapatkan uang secara curang. Penipuan ini memanfaatkan minat yang meningkat terhadap permainan berbasis blockchain dan kompleksitas DeFi untuk menjarah korban.
Menanggapi penipuan ini, FBI telah menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi publik. Badan tersebut menyarankan individu untuk mewaspadai saran investasi, terutama dari individu daring yang belum pernah mereka temui secara langsung.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Singapura Larang Penggunaan Kripto di Kasino
Sebelumnya, dalam langkah legislatif baru-baru ini, Parlemen Singapura telah mengubah Undang-Undang (UU) Pengawasan Kasino untuk melarang penggunaan mata uang kripto di kasino.Â
Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (13/9/2024), perubahan signifikan ini ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran atas pencucian uang dan aktivitas kriminal dalam sektor perjudian.Â
Amandemen tersebut memperkuat kewenangan regulasi Otoritas Regulasi Perjudian (GRA) dan memperkenalkan kontrol yang lebih ketat untuk melindungi dari pengaruh kriminal dan melindungi kelompok rentan.
Amandemen baru terhadap Undang-Undang Pengawasan Kasino mencerminkan komitmen Singapura untuk mengekang aktivitas ilegal dan meningkatkan pengawasan regulasi dalam industri kasino-nya.
Undang-undang tersebut sekarang secara eksplisit melarang penggunaan mata uang kripto untuk transaksi dalam kasino. Langkah ini dirancang untuk mengatasi kekhawatiran yang berkembang mata uang digital dapat dieksploitasi untuk pencucian uang dan aktivitas terlarang lainnya.Â
Â
Advertisement
Wewenang Lebih Besar
Kemudian, amandemen tersebut memberikan GRA kewenangan yang lebih besar untuk mengawasi dan mengatur berbagai bentuk perjudian, termasuk kasino, taruhan, dan lotere.Â
Perluasan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan yang lebih ketat terhadap regulasi anti pencucian uang dan mencegah aktivitas kriminal.
Perubahan legislatif ini juga mencakup peningkatan sanksi atas pelanggaran dan peningkatan perlindungan untuk melindungi dari kerugian sosial terkait perjudian. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam sektor perjudian Singapura.