Sukses

Parkir di Zona Merah, Berikut Gerak Harga Kripto WLD Coin 1 Oktober 2024

Harga WLD saat ini berada di level Rp 29.137 dengan volume perdagangan 24 jam terakhir sebesar Rp 2,8 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - World Coin (WLD Coin) menawarkan fitur World ID-nya, yang digambarkan perusahaan sebagai "paspor digital". WLD Coin juga digunakan untuk membuktikan pemegangnya adalah manusia nyata, bukan bot AI. 

Dilansir dari Coinmarketcap, sistem Worldcoin berputar di sekitar World ID, jaringan identitas global yang menjaga privasi. World ID memungkinkan pengguna untuk memverifikasi kemanusiaan mereka secara online (Proof of Personhood) sambil menjaga privasi pengguna.

Untuk terlibat dengan protokol Worldcoin, pengguna harus terlebih dahulu mengunduh Aplikasi World, aplikasi dompet pertama yang mendukung pembuatan World ID. 

Pengguna mengunjungi perangkat pencitraan fisik yang disebut Orb untuk mendapatkan verifikasi World ID Orb mereka. Sebagian besar Orb dioperasikan oleh jaringan bisnis lokal independen yang disebut Operator Orb

Orb menggunakan sensor multispektral untuk memverifikasi kemanusiaan dan keunikan, dengan semua gambar segera dihapus di perangkat per default (tidak ada persetujuan eksplisit untuk Penyimpanan Data).

Semua pemegang ID Dunia yang diverifikasi Orb berhak untuk mengklaim pemberian berulang token WLD gratis. Ini berpotensi menjadikan WLD sebagai mata uang digital yang paling banyak didistribusikan.

Harga WLD Coin

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Selasa (1/10/2024) WLD Coin melemah 5,02  persen dalam 24 jam terakhir. Harga WLD saat ini berada di level Rp 29.137 dengan volume perdagangan 24 jam terakhir sebesar Rp 2,8 triliun.

Sedangkan untuk peringkat Coinmarketcap saat ini adalah 72. WLD Coin memiliki kapitalisasi pasar sekitar Rp 14,2 triliun. Hingga saat ini telah terjadi peredaran suplai sebanyak 121,1 juta WLD dari maksimal suplai 10 miliar koin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pendiri WLD Coin

Worldcoin didirikan oleh Sam Altman, Alex Blania, dan Max Novendstern (Max Novendstern keluar dari proyek pada Juli 2021). Salah satu pendiri yang paling terkenal, Sam Altman, juga merupakan salah satu pendiri dan CEO OpenAI saat ini dan mantan presiden Y Combinator, inkubator startup. 

Penelitian dan pengembangan awal untuk proyek Worldcoin dilakukan oleh Tools for Humanity (TFH) dan mitra lainnya. Worldcoin telah mengumpulkan lebih dari USD 250 juta atau setara Rp 3,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.600 per dolar AS) di beberapa putaran pendanaan dari investor seperti a16z, Khosla Ventures, Bain Capital Crypto, Blockchain Capital, dan Tiger Global, antara lain.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 4 halaman

Perusahaan Kripto di Korea Selatan Bakal Evaluasi 1.300 Koin yang Beredar

Sebelumnya, sekitar 20 bursa kripto di Korea Selatan dan badan perwakilannya bersama-sama menetapkan kode etik baru untuk perusahaan mata uang kripto lokal.

Mereka akan melakukan evaluasi ulang terhadap lebih dari 1.300 mata uang kripto yang telah diperdagangkan di platform domestik. Standar peraturan mandiri yang baru diterbitkan untuk pelaku industri akan diterapkan pada 19 Juli, pada hari yang sama dengan berlakunya kerangka peraturan perdana Korea Selatan tentang perlindungan investor kripto, badan industri Asosiasi Pertukaran Aset Digital (DAXA) mengatakan dalam siaran persnya.

"Jika di masa depan mata uang kripto baru akan dicatatkan, bursa perlu memeriksa token tersebut berdasarkan persyaratan formal dan kualitatif,” kata DAXA dalam keterangan tertulis, dikutip dari Coinmarketcap, Kamis (4/7/2024). 

DAXA menjelaskan aturan yang akan diterapkan oleh aliansi industri pada perusahaan anggotanya. Sebelumnya, Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) akan menerapkan undang-undang perlindungan pengguna aset virtual, yang akan mulai berlaku pada 19 Juli. 

Undang-undang baru ini menerapkan hukuman pidana dan denda yang signifikan bagi pelanggaran. Hal ini termasuk hukuman penjara jangka waktu tetap lebih dari satu tahun atau denda tiga sampai lima kali lipat jumlah keuntungan ilegal. 

Berdasarkan undang-undang baru, semua 29 bursa kripto yang terdaftar harus meninjau 600 token kripto yang terdaftar di dalamnya.

Undang-undang ini mengharuskan pertukaran kripto untuk mengikuti pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk daftar token dan meninjau token terdaftar yang ada setiap enam bulan untuk memastikan mereka memenuhi syarat berdasarkan pedoman baru. Setelah peninjauan awal, bursa harus melakukan tinjauan pemeliharaan setiap tiga bulan.

 

4 dari 4 halaman

Aturan Baru, Korea Selatan Masukkan NFT Tertentu ke Aset Kripto

Sebelumnya, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC)  telah meluncurkan peraturan baru yang mengklasifikasikan Non Fungible Token (NFT) tertentu sebagai aset virtual, mirip dengan mata uang kripto.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (11/6/2024), diumumkan pada Senin, pedoman tersebut menetapkan NFT yang diproduksi secara massal, dapat dibagi, dan dapat digunakan untuk pembayaran akan tunduk pada kategorisasi baru ini.

Langkah regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam sektor aset digital yang berkembang dan memastikan NFT tertentu diatur oleh aturan yang sama seperti mata uang kripto tradisional.

Penggunaan NFT Seperti KriptoPedoman FSC adalah respons terhadap meningkatnya penggunaan NFT dengan cara yang mencerminkan mata uang kripto, dengan menargetkan mata uang kripto yang dapat dipertukarkan dan tidak memiliki karakteristik unik.

FSC mengatakan akan meninjau koleksi NFT berdasarkan kasus per kasus untuk menentukan klasifikasinya, yang menunjukkan pendekatan regulasi yang disesuaikan daripada kebijakan menyeluruh.

Keputusan ini mencerminkan pengakuan Korea Selatan terhadap beragam fungsi token digital, yang berpotensi mengarah pada pasar NFT yang lebih teregulasi dan stabil, serta menawarkan arahan yang lebih jelas bagi pencipta dan investor.

Pengumuman ini mendahului penerapan peraturan kripto komprehensif Korea Selatan, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang dijadwalkan pada 19 Juli 2024.

Tindakan ini dirancang untuk mengekang aktivitas ilegal di ruang kripto dan mengharuskan penyedia layanan kripto untuk melindungi simpanan pengguna, terutama melalui penyimpanan dingin, dan untuk berpartisipasi dalam skema asuransi untuk kompensasi pengguna jika terjadi pelanggaran keamanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini