Sukses

OJK: Jumlah Investor Kripto Sentuh 20,9 Juta hingga Agustus 2024

Selain jumlah investor, OJK melaporkan nilai transaksi kripto tumbuh dari Rp 42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun pada Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor dalam tren meningkat. Hingga Agustus 2024, jumlah investor kripto tercatat 20,9 juta investor dibandingkan Juli 2024, 20,59 juta.

Selain jumlah investor, OJK mencatat nilai transaksi kripto tumbuh dari Rp 42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun pada Agustus 2024.  "Dengan demikian, secara akumulatif nilai transaksi kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya,” demikian dikutip dari keterangan resmi, ditulis Rabu (2/10/2024).

Selain itu, hingga September 2024, OJK mencatat terdapat satu peserta sandbox dengan ruang lingkup aktivitas terkait aset keuangan digital dan kripto yang telah disetujui untuk ikuti sandbox OJK.

Selanjutnya terdapat lima calon peserta sandbox dalam pipeline yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup meliputi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto, pendukung pasar dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Adapun dalam rangka pelaksanaan regulatory sandbox per September 2024, OJK telah menerima 162 permintaan konsultasi.

Adapun pada  September 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada 8 pihak. Dengan demikian, hingga September 2024, OJK telah melayani konsultasi atas 44 pihak. Selain itu, masih terdapat dalam antrian sebanyak 14 permintaan konsultasi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 3 halaman

Persiapan OJK

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, menyampaikan kesiapan OJK dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyambut pelimpahan kewenangan pengawasan kripto dan koperasi open loop.

Mirza menjelaskan, sebagaimana Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK memang memiliki mandat untuk menyiapkan infrastruktur guna mendukung rencana pengawasan pengawasan terhadap kripto dan koperasi open loop. 

Termasuk penyiapan kuantitas dan kualitas SDM-nya, agar mereka memahami dan menguasai industri kripto dan industri koperasi open loop sebelum ditugaskan menjadi pengawas. Adapun upaya yang dilakukan OJK di antaranya melalui pengembangan kompetensi, baik latihan self learning, kehadiran dalam learning session mengenai industri kripto dan koperasi open loop.

"OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai, sehingga diharapkan bahwa terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya," kata Mirza dalam konferensi pers RDKB September 2024, Selasa (1/10/2024).

 

3 dari 3 halaman

Bakal Rekrut Tenaga Kerja Baru

Mirza menjelaskan, berdasarkan pengalaman OJK dalam mengawasi berbagai industri jasa keuangan, OJK selalu memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pengembangan kualitas dan peningkatan kompetensi pegawainya. Salah satunya melalui pendidikan di OJK Institute.

"Diketahui bersama bahwa kami memiliki OJK institute yang mana sebelumnya OJK institut melakukan banyak sharing untuk industri jasa keuangan. Tetapi mulai tahun lalu kami gabungkan pelatihan untuk pegawai dan juga training atau sharing kepada industri dilakukan keduanya di OJK dengan maksud supaya bisa lebih lebih fokus," ujarnya.

Di sisi lain, OJK juga merekrut tenaga kerja baru yang berpengalaman di industri keuangan. Dalam operasionalnya, OJK telah melakukan rekrutmen level staf. Dimana Program Pendidikan Calon Staf (PCS) ke-7 saat ini sedang menjalani training selama sekitar sembilan bulan.

"Dan akhir tahun ini kami akan melakukan rekrutmen PCS ke-8. Jumlah pegawai berikut ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri kripto dan koperasi open loop baik itu di pusat maupun di daerah," ujarnya. Tak hanya melakukan rekrutmen, di samping itu OJK juga melakukan mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto dan koperasi open loop.