Sukses

Dibantu Binance, India Bongkar Penipuan Kripto Senilai Rp 739,8 Miliar

Beberapa orang ditangkap karena peran mereka dalam memfasilitasi penipuan, termasuk seorang warga negara India, Arun Sahu, Alok Sahu, dan insinyur perangkat lunak yang disebut sebagai Chetan Prakash dan Joseph Stalin.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Penegakan Hukum India (ED), badan investigasi keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan di India menangani tindakan pidana penipuan senilai USD 48 juta atau Rp 739,8 miliar. Investigasi otoritas India ini terkait dengan aplikasi permainan daring (gaming), Fiewin, yang dikaitkan dengan seorang warga negara China.

Melansir News.bitcoin.com, Kamis (3/10/2024) investigasi ini mengakibatkan pembekuan akun senilai 25 crore yang terhubung dengan warga China tersebut.

Dengan dukungan dari bursa mata uang kripto Binance, Direktorat Penegakan Hukum India menyelidiki aplikasi permainan daring yang diduga memikat pengguna dengan janji penghasilan cepat.

Namun, aplikasi gaming tersebut dilaporkan mencegah pengguna menarik dana setelah sejumlah besar terkumpul. Karena pengaduan meningkat, kasus tersebut ditingkatkan ke Direktorat Penegakan Hukum India, yang mengkhususkan diri dalam menangani kejahatan ekonomi.

Beberapa orang ditangkap karena peran mereka dalam memfasilitasi penipuan tersebut, termasuk seorang warga negara India, Arun Sahu, Alok Sahu, dan insinyur perangkat lunak yang disebut sebagai Chetan Prakash dan Joseph Stalin.

Menurut temuan ED, dana yang dikumpulkan dari para gamer disalurkan melalui "orang yang mengisi ulang" yang mengubah uang tersebut menjadi mata uang kripto, yang kemudian ditransfer ke dompet kripto seorang warga China.

Binance, dalam temuannya mengungkapkan bahwa penipuan tersebut melibatkan jaringan canggih yang menggunakan pesan yang berfokus pada privasi dan transaksi keuangan yang dibawa kabur untuk menghindari deteksi.

Penyelidikan tersebut telah melacak hampir 400 crore ke delapan dompet Binance, dengan pihak berwenang terus berupaya untuk mengungkap sepenuhnya penipuan lintas batas ini.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 3 halaman

Kolaborasi Tokocrypto dan Binance Bantu Bareskrim Sita Hasil Penipuan Kripto, Segini Nilainya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bersama dengan Tokocrypto dan Binance, berhasil mengungkap operasi penipuan kripto besar di Indonesia. 

Penipuan ini terungkap setelah Bareskrim memulai investigasi pada November 2023 terhadap kasus dugaan penipuan perdagangan melalui situs web palsu, yang kemudian diketahui merupakan bagian dari skema pig butchering. 

Investigasi tersebut mengungkap situs web tersebut digunakan untuk menipu korban dan mentransfer dana curian ke beberapa rekening. Beberapa tersangka yang terlibat dalam pengelolaan rekening tersebut ditangkap.

Saat penangkapan, petugas menemukan sekitar 50 ponsel dan sejumlah kartu bank Indonesia, beserta berbagai aplikasi perbankan di perangkat yang digunakan para tersangka. Namun, mereka menolak memberikan informasi tentang dompet kripto yang mereka kelola. 

Melalui analisis forensik, tim penyidik Bareskrim berhasil mengidentifikasi alamat dompet yang diduga dikuasai oleh para tersangka. Bukti ini diperoleh dari riwayat komunikasi mereka, terutama melalui aplikasi Telegram, di mana tangkapan layar percakapan menunjukkan alamat dompet kripto yang relevan. 

Menyadari kompleksitas kasus ini, terutama terkait transaksi kripto lintas batas, Bareskrim meminta bantuan Tokocrypto untuk menganalisis lebih lanjut. Tokocrypto kemudian bekerja sama dengan Binance Financial Intelligence Unit (FIU), yang membawa keahlian investigasi mereka untuk mendukung operasi ini. 

Compliance & Government Relations Tokocrypto, Azizah Mutia Karim, VP of Legal, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam melawan penipuan di sektor keuangan, khususnya melalui aset kripto. 

"Di Tokocrypto, kami berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan mitra industri seperti Binance untuk memastikan ekosistem aset kripto yang aman dan terpercaya. Kasus ini menunjukkan kekuatan kolaborasi dan komitmen kami dalam mengungkap kegiatan penipuan dan melindungi masyarakat," ujar Mutia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/9/2024).

3 dari 3 halaman

Kolaborasi Swasta dan Penegak Hukum

Head Binance FIU, Nils Andersen Roed juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara sektor publik dan swasta. Andersen menuturkan pihaknya selalu membuka jalur komunikasi dengan lembaga penegak hukum di seluruh dunia. 

Melalui kerja sama dengan Bareskrim, kami berhasil mengambil tindakan penting dalam kasus ini," ujarnya. 

Binance FIU dan mitranya memberikan dukungan analisis mendalam, mulai dari penyelidikan awal, pemrosesan data, pembekuan aset, hingga penyitaan dana sebesar USD 200.000 atau sekitar Rp 3 miliar yang diserahkan kepada penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. 

Ferry Maulana, salah satu penyidik di Bareskrim Polri, menyampaikan keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas penipuan keuangan. 

"Kolaborasi dengan Binance FIU dan Tokocrypto sangat penting dalam mengungkap kompleksitas kasus ini dan menangkap para pelaku," pungkasnya.Â