Sukses

Harga XRP Anjlok Usai SEC Ajukan Banding Kasus Ripple

XRP, yang dibuat oleh para pendiri Ripple, adalah token asli dari XRP Ledger sumber terbuka, yang digunakan Ripple dalam bisnis pembayaran lintas batasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Harga token XRP anjlok pada Kamis 3 Oktober 2024, sehari setelah regulator Amerika Serikat (AS), Securities and Exchange Commission (SEC) mengajukan banding atas putusan pengadilan 2023 yang menetapkan XRP tidak dianggap sebagai sekuritas saat dijual kepada investor ritel di bursa.

Sebagai informasi, XRP, yang dibuat oleh para pendiri Ripple, adalah token asli dari XRP Ledger sumber terbuka, yang digunakan Ripple dalam bisnis pembayaran lintas batasnya.

XRP sendiri dikenal sebagai koin terbesar kelima berdasarkan kapitalisasi pasar, tidak termasuk stablecoin Tether (USDT) dan USD Coin (USDC).

Mengutip CNBC International, Jumat (4/10/2024) XRP terakhir kali turun lebih dari 9% pada harga 52 sen per koin, menurut Coin Metrics.

Ripple, pemegang koin XRP terbesar, mencetak kemenangan parsial musim panas lalu setelah tiga tahun berjuang melawan SEC. Hakim Distrik AS Analisa Torres menjatuhkan keputusan tersebut, yang dipuji sebagai kemenangan penting bagi industri kripto.

Meski XRP tidak dianggap sebagai sekuritas saat dijual kepada investor ritel di bursa, token tersebut dianggap sebagai penawaran sekuritas yang tidak terdaftar jika dijual kepada investor institusional.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengevaluasi apakah akan mengajukan banding silang, dan menyebut keputusan SEC untuk mengajukan banding mengecewakan, tetapi tidak mengejutkan.

"Status XRP sebagai non-sekuritas adalah hukum di negara ini saat ini - dan itu tidak berubah bahkan dalam menghadapi banding yang salah arah - dan membuat marah ini," kata Garlinghouse dalam sebuah postingan di platform X.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

2 dari 3 halaman

Kehadiran ETF Bisa Dongkrak Harga XRP hingga USD 1.000

Analis kripto CryptoTank memperkirakan harga XRP akan mencapai USD 1.000 atau sekitar Rp 15,4 juta.

Melansir News.bitcoin.com, Kamis (3/10/2024) baru-baru ini CryptoTank menyoroti potensi ETF XRP sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong harga XRP ke target.

Analis tersebut mencatat bahwa perusahaan seperti Bitwise, Canary, dan manajer aset lainnya yang berencana untuk menawarkan dana ini harus memiliki setidaknya XRP senilai USD 10 juta (Rp.154 miliar) untuk mendukung dana masing-masing.

Dengan manajer aset memegang sejumlah XRP, pasokan koin yang beredar akan berkurang. Berdasarkan hal ini, CryptoTank menegaskan bahwa harga XRP pada akhirnya akan meningkat seiring berjalannya waktu.

CryptoTank lebih lanjut mengatakan bahwa guncangan pasokan ini akan terjadi dengan cara yang "jauh lebih besar" karena lebih banyak investor institusional mulai mengadopsi token kripto tersebut.

Adapun CEO Ripple, Brad Garlinghouse juga menyatakan bahwa ia melihat akan ada lebih banyak pengajuan setelah aplikasi ETF XRP Bitwise Oleh karena itu, menurutnya, akan ada lebih banyak lembaga yang mengadopsi XRP dan memberikan investor lembaga lain eksposur terhadap token kripto tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Masalah Persediaan

Sejalan dengan ini, CryptoTank menegaskan bahwa perusahaan akan memiliki persediaan XRP yang besar di pembukuan mereka. Ia mengklaim bahwa inilah mengapa 100 miliar XRP bukanlah persediaan yang besar untuk kasus penggunaan token tersebut.

Ia menambahkan bahwa faktor-faktor lain akan menentukan harga XRP tetapi juga tidak meragukan bahwa ETF akan mengurangi persediaan koin yang beredar.