Sukses

Otoritas Dubai Beri Lampu Hijau, Ripple Kini Punya 55 Lisensi Global

Ripple mengungkapkan, persetujuan DFSA akan memungkinkannya untuk menawarkan infrastruktur aset digital "kelas perusahaan" kepada lebih banyak pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyedia infrastruktur aset digital, sekaligus pemegang koin XRP terbesar, Ripple mengumumkan pada 1 Oktober lalu bahwa mereka telah menerima persetujuan untuk memperluas layanannya ke Kota Dubai, Uni Emirat Arab.

Melansir News.bitcoin.com, Jumat (4/10/2024) perizinan itu diberikan oleh Dubai Financial Services Authority (DFSA), diyakini akan memperkuat keberadaan global Ripple sebagai entitas yang beroperasi dibawah aturan yang berlaku.

Perizinan ini sekaligus membuka jalan untuk memperkenalkan layanan pembayaran lintas batas yang lancar di Uni Emirat Arab (UEA).

Ripple dalam siaran persnya mengungkapkan, persetujuan DFSA akan memungkinkannya untuk menawarkan infrastruktur aset digital "kelas perusahaan" kepada lebih banyak pelanggan.

Dengan memperluas infrastruktur aset digitalnya, Ripple akan menyelaraskan tujuannya untuk menyediakan solusi pembayaran lintas batas yang efisien.

"Teknologi blockchain dan kripto akan tetap ada. Dengan pendekatan regulasi yang berpikiran maju dan panduan yang jelas bagi bisnis inovatif yang ingin berinvestasi dan berkembang, UEA memposisikan dirinya sebagai pemimpin global di era baru teknologi keuangan ini," jelasnya.

Adapun , kepala pengembangan bisnis untuk DIFC, Salmaan Jaffery mengatakan organisasi antusias dengan rencana Ripple untuk memperluas operasinya dan kesediaannya untuk mematuhi kerangka hukum dan peraturan yang ketat dari pusat keuangan tersebut.

Dengan memperoleh persetujuan DFSA, Ripple menambah lebih dari 55 lisensi yang dimilikinya di seluruh dunia.

Reece Merrick, direktur pelaksana Ripple untuk Timur Tengah dan Afrika, mengungkapkan lebih dari 20% basis pelanggan global perusahaan tersebut berlokasi di UEA. Oleh karena itu, perluasan ke wilayah tersebut menjawab permintaan yang meningkat akan solusi pembayaran lintas batas yang lebih efisien dan hemat biaya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 2 halaman

Bos Perusahaan Kripto Ripple Jadi Pendukung Kamala Harris di Pilpres AS

Co-founder dan Eksekutif perusahaan kripto Ripple, Chris Larsen termasuk di antara 88 pengusaha di Amerika Serikat yang memberikan dukungan pada Kamala Harris dalam Pilpres AS 2024.

Selain Larsen, CEO terkenal lainnya berasal dari situs ulasan Yelp, perusahaan penyimpanan cloud Box, dan platform media sosial Snapchat, Snap, juga memberikan dukungannya pada pencalonan Kamala Harris.

Mayoritas sumbangan perusahaan telah diberikan kepada komite aksi politik super pro-kripto (PAC) seperti komite aksi politik Fairshake, yang difokuskan untuk memilih kandidat yang pro-kripto dari kedua partai besar.

Ripple Labs telah menjadi salah satu pendukung utama Fairshake dan afiliasinya, memberikan dana sekitar USD 48 juta untuk memengaruhi pemilihan umum AS 2024.

Sementara upaya gabungan industri telah mencoba Surat itu menyatakan Harris akan "terus memajukan kebijakan yang adil dan dapat diprediksi yang mendukung supremasi hukum, stabilitas, dan lingkungan bisnis yang sehat."

Diketahui, Ripple telah terlibat dalam perselisihan yang berlarut-larut dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS atas tuduhan perusahaan tersebut melanggar undang-undang sekuritas dalam penjualan token (XRP), dan kasus tersebut telah mewakili salah satu pertempuran mendasar antara industri dan regulator tentang bagaimana mata uang kripto harus diawasi oleh pemerintah AS.

Sementara itu, Harris belum seterbuka pesaingnya Donald Trump dalam hal kebijakan kripto. Namun ejabat tinggi kampanyenya telah mengisyaratkan bahwa ia akan mendukung upaya kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri kripto.

Juga baru-baru ini ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh salah satu PAC pendukungnya untuk mengizinkan sumbangan aset digital untuk kampanyenya.