Sukses

Sentimen Positif dan Indikator Teknis Beri Sinyal Bullish Bitcoin

Para pakar industri semakin yakin tentang Bitcoin, menunjuk pada beberapa faktor yang menguntungkan seperti pergeseran yang jelas oleh Federal Reserve ke arah kemungkinan penurunan suku bunga.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa indikator teknis untuk Bitcoin (BTC) menunjukkan potensi penembusan harga di atas USD 70.000 atau setara Rp 1,08 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS), karena sejumlah metrik utama telah berubah menjadi beberapa sinyal positif.

Dilansir dari Coinmarketcap, Selasa (22/10/2024), salah satunya adalah pertama kalinya sejak April, histogram MACD untuk grafik mingguan Bitcoin telah berubah menjadi positif. Histogram MACD adalah diagram batang yang mengukur jarak antara garis MACD dan garis sinyalnya. Garis sinyal adalah rata-rata pergerakan eksponensial (EMA) 9 hari dari garis MACD.

Indikator MACD, pengukur momentum berdasarkan hubungan rata-rata pergerakan jangka pendek dan jangka panjang, secara historis cenderung memberi sinyal pergerakan pasar yang besar.

Para pakar industri semakin yakin tentang Bitcoin, menunjuk pada beberapa faktor yang menguntungkan seperti pergeseran yang jelas oleh Federal Reserve ke arah kemungkinan penurunan suku bunga.

Di sisi lain meningkatnya dukungan untuk kebijakan yang ramah terhadap mata uang kripto dalam pemilihan presiden AS mendatang juga mendorong sentimen positif untuk Bitcoin.

Banyak analis sekarang memproyeksikan bahwa Bitcoin akan naik ke USD 100.000 atau setara Rp 1,55 miliar pada akhir tahun. Pengamat pasar juga mencatat Bitcoin telah mengalami kenaikan yang luar biasa, melonjak 30 persen dari posisi terendahnya di September sebesar USD 53.000.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

2 dari 3 halaman

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), agar mereka memiliki waktu tambahan untuk melengkapi seluruh kewajiban sesuai regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menyampaikan apresiasinya atas perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Menurutnya, langkah ini memberi peluang bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan tambahan waktu hingga November 2024, industri kripto di Indonesia akan lebih siap beradaptasi dengan regulasi pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Ini juga akan memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang ditetapkan,” ujar Oscar, Selasa (22/10/2024).

3 dari 3 halaman

INDODAX Proaktif

Oscar menambahkan bahwa INDODAX telah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

“Kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik, dan kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Oscar juga menegaskan komitmen INDODAX untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform.

Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, INDODAX percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci membangun kepercayaan publik dalam industri aset digital.

“Kami mendukung setiap regulasi yang bertujuan memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform,” jelas Oscar.