Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat publik di China dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 8 November lalu, terkait kasus penjualan data rahasia negara kepada entitas asing untuk menutupi kerugian investasi kripto miliknya.
Melansir Cryptonews, Senin (11/11/2024) pejabat yang diidentifikasi sebagai Wang Moumou, dijatuhi hukuman karena didapati memberikan informasi rahasia negara kepada agen asing dengan imbalan kompensasi finansial senilai lebih dari 1 juta yuan atau Rp.2,1 miliar, dalam transaksi kripto.
Baca Juga
Pengadilan Rakyat di China menyampaikan putusan tersebut, mengutip keterlibatan Wang Moumou dengan badan intelijen asing dan akumulasi lebih dari 1 juta yuan melalui transaksi kripto sebagai pembayaran untuk informasi sensitif.
Advertisement
Pengadilan menyebutkan, Wang dilaporkan telah mengumpulkan utang besar dari investasi kripto yang tidak berhasil.
Dalam upaya untuk menyelesaikan masalah keuangannya, Wang mencari pekerjaan paruh waktu di forum daring, dan tanpa sengaja mengungkapkan statusnya sebagai pegawai negeri.
Laporan berita lokal juga mengungkapkan, hal ini menyebabkan kontaknya dengan agen asing yang merekrutnya untuk memberikan informasi rahasia.
Seiring waktu, Wang diduga memberikan berbagai rahasia negara, awalnya untuk pembayaran yang lebih kecil dengan imbalan "beberapa foto dan dokumen."
Namun, saat ia terus menerima dana, ia memperluas aktivitasnya, hingga meloloskan dokumen keamanan tingkat tinggi.
Para investigator melaporkan telah menemukan beberapa dokumen rahasia di komputernya, yang diperoleh dengan menghindari langkah-langkah keamanan yang ditetapkan, termasuk protokol pendaftaran dan pelacakan dokumen.
"Badan keamanan nasional menemukan bahwa Wang memberikan rahasia negara yang sangat rahasia kepada pihak lain dan memperoleh lebih dari 1 juta yuan dalam bentuk dana mata-mata melalui pengisian ulang dan perdagangan mata uang virtual," demikian dilaporkan media China, Weixin.
Pengadilan Rakyat memvonis Wang bersalah atas spionase dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, juga mencabut semua hak politiknya.
Diketahui, Hukum Pidana di China mengamanatkan hukuman berat untuk spionase, termasuk hukuman lebih dari sepuluh tahun atau penjara seumur hidup.
Undang-Undang tentang Penjagaan Rahasia Negara di China mewajibkan badan-badan dalam negerinya untuk menetapkan protokol kerahasiaan yang kuat.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kasus-kasus Lain
Hukuman terhadap Wang Moumou menambah serangkaian kasus spionase dan penipuan terkait kripto baru-baru ini di China.
China baru-baru ini juga mengekstradisi Zhang Moumou, dalang di balik skema piramida kripto senilai USD 14 miliar, dari Thailand.
Dilaporkan, Grup MBI milik Zhang telah beroperasi sejak 2012, menjanjikan keuntungan tinggi melalui mata uang virtual, menjerat lebih dari 10 juta orang.
Ekstradisinya, yang pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi China-Thailand tahun 1999, menyusul perburuan internasional yang panjang dan melibatkan kerja sama di bawah "Operasi Perburuan Rubah" China.
Advertisement