Sukses

Bappebti Optimistis Transaksi Kripto di Indonesia Sentuh Rp 600 Triliun pada Akhir 2024

Bappebti menyebutkan transaksi kripto di Indonesia bisa mengalami kenaikan pada 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis perkembangan industri kripto di Indonesia akan mencatat kinerja yang positif pada akhir 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya dalam kegiatan Indonesia Blockchain Week 2024 di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (19/11).

Tirta yakin, transaksi kripto di Indonesia bisa mengalami kenaikan pada 2025. Hal itu mengingat sejumlah aset kripto tengah menikmati posisi yang kuat, terutama Bitcoin (BTC).

"Harapannya, transaksi sampai akhir Oktober 2024 ini kemarin mencapai Rp.165 triliun, mudah-mudahan kalau dalam 10 bulan saja Rp.475 triliun maka di akhir 2024 paling tidak sampai Rp.600-an triliun,” ungkap Tirta di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

"Kalau pun belum bisa melebihi yang tercatat di 2021 tetapi ini sudah luar biasa. Karena memang kalau di siklus 2021 aset kripto high semua ya, mudah-mudahan di 2025 terjadi all time high baru sehingga transaksi bisa meningkat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Tirta juga menyampaikan harapannya pada regulasi kripto di masa pemerintahan baru.

“Pada prinsipnya dalam hal regulasi akan tetap kita jalankan, kembali lagi nanti Pemerintah ingin berjalannya seperti apa. Tetapi yang pasti industri ini harus tetap berjalan, karena kemarin Bappeti sudah menerbitkan bursa untuk produk. Itu tetap harus berjalan,” ujar dia.

"Intinya ketika berpindah secara regulasi di OJK, industri ini akan bergeser saja dari sisi pengawas. Jadi industri ini jangan sampai ada stagnan, kekosongan,” pungkas Tirta.

 

2 dari 4 halaman

Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi di Aset Kripto

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan No. 9 Tahun 2024, kini secara resmi membuka peluang investasi aset kripto bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia.

Kebijakan baru ini memungkinkan berbagai entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga Koperasi untuk ikut serta dalam pasar kripto, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu.

Langkah ini menjadi angin segar bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia, sejalan dengan semakin meningkatnya adopsi kripto di tingkat global.

Bappebti menetapkan bahwa badan usaha yang berinvestasi di aset kripto hanya diperbolehkan menggunakan aset tersebut untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Ini dilakukan demi menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di dalam negeri.

Kebijakan Baru Bappebti Buka Peluang Bagi Korporasi

Peraturan terbaru yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 ini secara khusus mengatur pelanggan non-orang perseorangan, yang mencakup badan usaha serta badan hukum.

Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam aturan ini, terutama dalam rangka menjaga ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

"Peraturan ini merupakan langkah penting yang mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia, serta memberikan kesempatan baru bagi badan usaha untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi," ujar Kasan, Senin (4/11/2024

 

3 dari 4 halaman

Peluang Pertumbuhan Aset Kripto di Indonesia

Oscar Darmawan, CEO INDODAX, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pembukaan akses investasi kripto bagi korporasi akan mempercepat pertumbuhan industri di Indonesia.

“Ini adalah langkah progresif yang akan mendorong lebih banyak inovasi dan pertumbuhan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka,” jelas Oscar.

Selain itu, Oscar juga menekankan bahwa Bappebti telah menetapkan sejumlah regulasi ketat, termasuk penerapan Know Your Transaction (KYT) dan aturan perjalanan (travel rules), yang akan memastikan transaksi kripto dilakukan dengan aman dan sesuai regulasi.

Perusahaan yang ingin berinvestasi di aset kripto juga diharuskan menggunakan dana internal mereka sendiri, dan tidak boleh berasal dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum.

“Ini menunjukkan komitmen Bappebti untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam pasar aset digital,” tambah Oscar.

 

4 dari 4 halaman

Dukungan Indodax

Sebagai salah satu platform crypto exchange terbesar di Indonesia, INDODAX berkomitmen mendukung penuh implementasi peraturan baru ini.

INDODAX siap menyediakan layanan yang aman dan sesuai regulasi bagi pelaku bisnis yang ingin menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi mereka.

“Kami optimis bahwa semakin banyak perusahaan yang akan melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi keuangan mereka. Ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia di pasar kripto global, tetapi juga mendorong inovasi dalam ekonomi digital,” ujar Oscar.

 

Video Terkini