Liputan6.com, Jakarta Pengelola aset digital, CoinShares mencatat pekan lalu bahwa produk kripto mengalami arus masuk besar dari investor institusional hingga USD 2,2 miliar, atau sekitar Rp 34,7 triliun.
Jumlah tersebut menandai kenaikan 15% dari pekan sebelumnya sekitar USD 1,98 miliar, atau Rp 31,3 triliun. Momentum Pemilu Amerika Serikat pada 5 November lalu menjadi pendorong kenaikan tersebut.
Baca Juga
Melansir Cryptonews, Selasa (19/11/2024) rilis CoinShares, pada 18 November mengungkapkan bahwa total arus masuk aset digital tahun ini menyentuh USD 33,5 miliar (Rp.529,6 triliun) dan mencapai puncak baru pengelolaan aset yang kurang (AUM) hingga USD 138 miliar (Rp 2,1 kuadriliun).
Advertisement
Bitcoin (BTC) mengalami arus masuk terbesar berdasarkan aset pekan lalu sekitar USD 1,48 miliar (Rp.23,4 triliun)atau setara dengan 67%. Diikuti oleh Ethereum (ETH) dan Solana (SOL) dengan arus masuk masing-masing USD 646 juta (Rp 10,2 triliun) dan USD 23,9 juta (Rp 377,8 miliar).
Proposal peningkatan jaringan Beam Chain oleh Justin Drake telah meningkatkan arus masuk Ethereum dari USD 157 juta (Rp 2,4 triliun).
Sementara itu, hanya multi-aset dan Binance Coin (BNB) yang mencatat arus keluar dalam sepekan.
ETF iShares Bitcoin Trust (IBIT)
ETF iShares Bitcoin Trust (IBIT) milik BlackRock mencatat lonjakan tertinggi dalam produk kripto dari arus masuk minggu lalu hingga 63% atau hingga USD 2,1 miliar.
Kepala penelitian CoinShares, James Butterfill mengatakan bahwa kebijakan moneter yang lebih longgar dan kemenangan mayoritas Partai Republik di Kongres dan Kepresidenan AS tampaknya menjadi faktor pendorong arus masuk kripto ini.
Bitcoin Act, yang diusulkan oleh Senator Republik Cynthia Lummis, dan Bitcoin Strategic Reserve juga meningkatkan kepercayaan investor kripto. Ia juga menyebutkan prospek yang menguntungkan ini dapat membawa potensi terbaik Bitcoin di masa depan.
“Empat tahun ke depan dapat menyaksikan tingkat dukungan institusional yang belum pernah terjadi sebelumnya, peningkatan minat pemerintah, dan adopsi publik yang lebih luas, yang menyiapkan panggung bagi Bitcoin untuk semakin memantapkan posisinya di lanskap keuangan global,” kata Buterfill.
Bappebti Optimistis Transaksi Kripto di Indonesia Sentuh Rp 600 Triliun pada Akhir 2024
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengungkapkan bahwa pihaknya optimistis perkembangan industri kripto di Indonesia akan mencatat kinerja yang positif pada akhir 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya dalam kegiatan Indonesia Blockchain Week 2024 di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (19/11).
Tirta yakin, transaksi kripto di Indonesia bisa mengalami kenaikan pada 2025. Hal itu mengingat sejumlah aset kripto tengah menikmati posisi yang kuat, terutama Bitcoin (BTC).
"Harapannya, transaksi sampai akhir Oktober 2024 ini kemarin mencapai Rp.165 triliun, mudah-mudahan kalau dalam 10 bulan saja Rp.475 triliun maka di akhir 2024 paling tidak sampai Rp.600-an triliun,” ungkap Tirta di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Kalau pun belum bisa melebihi yang tercatat di 2021 tetapi ini sudah luar biasa. Karena memang kalau di siklus 2021 aset kripto high semua ya, mudah-mudahan di 2025 terjadi all time high baru sehingga transaksi bisa meningkat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Tirta juga menyampaikan harapannya pada regulasi kripto di masa pemerintahan baru.
“Pada prinsipnya dalam hal regulasi akan tetap kita jalankan, kembali lagi nanti Pemerintah ingin berjalannya seperti apa. Tetapi yang pasti industri ini harus tetap berjalan, karena kemarin Bappeti sudah menerbitkan bursa untuk produk. Itu tetap harus berjalan,” ujar dia.
"Intinya ketika berpindah secara regulasi di OJK, industri ini akan bergeser saja dari sisi pengawas. Jadi industri ini jangan sampai ada stagnan, kekosongan,” pungkas Tirta.
Advertisement
Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi di Aset Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan No. 9 Tahun 2024, kini secara resmi membuka peluang investasi aset kripto bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia.
Kebijakan baru ini memungkinkan berbagai entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), hingga Koperasi untuk ikut serta dalam pasar kripto, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi individu.
Langkah ini menjadi angin segar bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia, sejalan dengan semakin meningkatnya adopsi kripto di tingkat global.
Bappebti menetapkan bahwa badan usaha yang berinvestasi di aset kripto hanya diperbolehkan menggunakan aset tersebut untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Ini dilakukan demi menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di dalam negeri.
Kebijakan Baru Bappebti Buka Peluang Bagi Korporasi
Peraturan terbaru yang diberlakukan sejak 16 Oktober 2024 ini secara khusus mengatur pelanggan non-orang perseorangan, yang mencakup badan usaha serta badan hukum.
Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam aturan ini, terutama dalam rangka menjaga ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
"Peraturan ini merupakan langkah penting yang mendukung perkembangan industri aset digital di Indonesia, serta memberikan kesempatan baru bagi badan usaha untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi," ujar Kasan, Senin (4/11/2024