Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengadili sebuah perusahaan penambangan kripto, Bit Mining Ltd, terkait tindak pidana korupsi.
Sebelumnya dikenal sebagai 500.com, perusahaan tersebut beralih dari beroperasi sebagai penyedia lotere olahraga daring di China menjadi berfokus pada teknologi blockchain, penambangan kripto, kumpulan penambangan, dan pusat data.
Melansir News.bitcoin.com, Rabu (20/11/2024) Bit Mining telah menyetujui perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan DOJ, menerima hukuman pidana sebesar USD 10 juta atau Rp 158,6 miliar karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Advertisement
Secara paralel, SEC mengenakan hukuman perdata sebesar USD 4 juta atau Rp.63,4 miliar untuk pelanggaran terkait Tindakan penegakan hukum berpusat pada skema suap dari 2017 hingga 2019.
Di mana Bit Mining dan para eksekutifnya diduga menyalurkan USD 2,5 juta atau setara Rp 39,6 miliar dalam bentuk pembayaran gelap, yang disamarkan sebagai biaya konsultasi, hiburan, dan perjalanan, kepada pejabat Jepang untuk mengamankan kontrak pengembangan kasino dan resor.
Mantan CEO Bit Mining, Zhengming Pan didakwa atas tuduhan konspirasi dan pemalsuan catatan karena diduga mengarahkan skema tersebut, dan menyembunyikan suap melalui perjanjian palsu.
"Skema ilegal tersebut dimulai dari atas, dengan CEO perusahaan tersebut diduga terlibat penuh dalam mengarahkan pembayaran ilegal dan upaya selanjutnya untuk menyembunyikannya,” kata Jaksa AS, Philip R. Sellinger.
Meskipun ada upaya penyuapan, Bit Mining gagal memenangkan kontrak Jepang. Sebagai bagian dari DPA, perusahaan akan memperkuat langkah-langkah kepatuhan, bekerja sama dengan pihak berwenang, dan melakukan pelatihan antikorupsi.
"Jenis kegiatan kriminal ini merusak integritas praktik bisnis,” Asisten Direktur FBI Chad Yarbrough menekankan dampak dari kasus-kasus tersebut.
Kasus tersebut, yang diselidiki dengan bantuan dari pihak berwenang Jepang, menyoroti upaya global untuk memerangi korupsi perusahaan yang terkait dengan kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kerugian Akibat Peretasan dan Penipuan Kripto Sentuh Rp 2,05 Triliun pada Oktober 2024
Sebelumnya, insiden keamanan antara lain exit scam, serangan pinjaman kilat, dan eksploitasi mendorong kerugian kripto menjadi USD 129,6 juta atau setara Rp 2,05 triliun pada Oktober 2024.
Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (6/11/2024), menurut data yang dikumpulkan oleh perusahaan keamanan blockchain CertiK, modus exit scam menyebabkan kerugian USD 1,2 juta, sementara serangan pinjaman kilat menyebabkan kerugian kripto sebesar USD 1,5 juta. Sementara itu, eksploitasi menyumbang kerugian terbesar, dengan kerugian USD 127 juta akibat eksploitasi.
Insiden terbesar pada Oktober melibatkan Radiant Capital, protokol pinjaman yang merugi lebih dari USD 50 juta bulan lalu. Serangan phishing senilai USD 36 juta terhadap whale menempati posisi kedua dalam daftar, sementara peretasan senilai USD 13 juta pada bursa kripto M2 menempati posisi ketiga.
Kerugian sebesar USD 127 juta pada Oktober merupakan peningkatan 2,91 persen dari bulan ke bulan dibandingkan dengan kerugian sebesar USD 123,4 juta pada September. Namun, kerugian tersebut juga menandai penurunan sebesar 60 persen dari kerugian sebesar USD 324,7 juta yang disebabkan oleh eksploitasi pada Mei 2024.
Insiden terbesar pada Oktober melibatkan protokol pinjaman Radiant Capital. Pada 16 Oktober, protokol pinjaman menghentikan pasarnya setelah pasar BNB Chain dan Arbitrum diretas. Seorang peretas dapat mengakses kunci pribadi dan kontrak pintar protokol tersebut, menguras lebih dari USD 50 juta dalam bentuk aset digital.
Advertisement
Akses Perangkat
Tim di balik protokol tersebut mengatakan dalam post-mortem para peretas mengakses perangkat dari setidaknya tiga pengembang intinya melalui suntikan malware.
Pada 1 November, Radiant Capital mengatakan, mereka melanjutkan pasar pinjaman Ethereum setelah peretasan tersebut. Protokol tersebut mengumumkan bahwa mereka telah menerapkan perubahan pada mekanisme keamanannya.
Menurut Radiant Capital, mereka mentransfer kepemilikan protokol ke dalam kontrak timelock. Hal ini memberlakukan masa tunggu wajib selama 72 jam untuk penyesuaian apa pun, yang memperkuat keamanan.
Mantan Pengacara Didenda Rp 218 Miliar Akibat Jalankan Skema Penipuan Kripto
Sebelumnya, mantan pengacara California berusia 86 tahun telah dijatuhi hukuman percobaan lima tahun dan diperintahkan untuk membayar hampir USD 14 juta atau setara Rp 218,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) setelah mengakui menjalankan skema Ponzi kripto bernilai jutaan dolar.
Dalam putusan 8 Oktober yang diajukan oleh hakim pengadilan federal Las Vegas Gloria Navarro menjatuhkan hukuman kepada David Kagel setelah ia mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas pada Mei.
Kagel saat ini menjalani perawatan paliatif di fasilitas lansia di Las Vegas karena kesehatannya yang buruk, di mana ia akan menjalani masa percobaannya kecuali ia meninggalkan tempat itu di mana ia akan diminta untuk mengenakan alat pemantau.
Jaksa penuntut pemerintah yang mendakwa Kagel tahun lalu mengatakan dari Desember 2017 hingga sekitar Juni 2022, Kagel dan dua kaki tangannya membujuk para korban untuk berinvestasi dalam skema perdagangan bot kripto yang curang dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko.
Selama kurun waktu tersebut, ketiganya secara curang mempromosikan dan meminta investasi dan memperoleh setidaknya sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234,4 miliar dalam dana investor-korban untuk berbagai program perdagangan mata uang kripto.
“Kagel membantu mempromosikan penipuan kripto dengan menyusun surat-surat pada kop surat firma hukumnya, yang kemudian dikirimkan kepada para korban. Kop surat resmi tersebut membantu menciptakan kepercayaan,” kata jaksa penuntut, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (15/10/2024).
Para korban merasa mereka berinvestasi dalam skema sah yang menggunakan bot perdagangan untuk berinvestasi di pasar kripto. Skema tersebut menjamin untuk membayar kembali investasi pokok dan mendapatkan keuntungan lebih dari 20 persen hingga 100 persen dari investasi pokok dalam waktu 30 hari.
Advertisement