Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Kamis (21/11/2024). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali menguat. Bitcoin naik 1,96 persen dalam 24 jam dan 4,12 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 94.174 per koin atau setara Rp 1,50 miliar (asumsi kurs Rp 15.937 per dolar AS).
Advertisement
Ethereum (ETH) masih melemah. ETH turun 1,25 persen sehari terakhir dan 3,66 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 49 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) masih melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB merosot 1,35 persen dan 2,15 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 9,69 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) kembali berada di zona hijau. ADA menguat 9,02 persen dalam 24 jam terakhir dan 38,80 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 12.842 per koin.
Adapun Solana (SOL) kembali melemah. SOL turun 0,56 persen dalam sehari, tetapi masih menguat 9,78 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 3,76 juta per koin.
XRP terpantau kembali berada di zona hijau. XRP naik 0,50 persen dalam 24 jam dan 60,30 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 17.691 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 2,81 persen dan 5,49 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 6.047 per token.
Harga kripto hari ini stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama menguat, masing-masing menguat 0,01 persen. Harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,1 triliun atau setara Rp 49.409 triliun, menguat sekitar 0,67 persen dalam sehari terakhir
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Kerugian Akibat Peretasan dan Penipuan Kripto Sentuh Rp 2,05 Triliun pada Oktober 2024
Sebelumnya, insiden keamanan antara lain exit scam, serangan pinjaman kilat, dan eksploitasi mendorong kerugian kripto menjadi USD 129,6 juta atau setara Rp 2,05 triliun pada Oktober 2024.
Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (6/11/2024), menurut data yang dikumpulkan oleh perusahaan keamanan blockchain CertiK, modus exit scam menyebabkan kerugian USD 1,2 juta, sementara serangan pinjaman kilat menyebabkan kerugian kripto sebesar USD 1,5 juta. Sementara itu, eksploitasi menyumbang kerugian terbesar, dengan kerugian USD 127 juta akibat eksploitasi.
Insiden terbesar pada Oktober melibatkan Radiant Capital, protokol pinjaman yang merugi lebih dari USD 50 juta bulan lalu. Serangan phishing senilai USD 36 juta terhadap whale menempati posisi kedua dalam daftar, sementara peretasan senilai USD 13 juta pada bursa kripto M2 menempati posisi ketiga.
Kerugian sebesar USD 127 juta pada Oktober merupakan peningkatan 2,91 persen dari bulan ke bulan dibandingkan dengan kerugian sebesar USD 123,4 juta pada September. Namun, kerugian tersebut juga menandai penurunan sebesar 60 persen dari kerugian sebesar USD 324,7 juta yang disebabkan oleh eksploitasi pada Mei 2024.
Insiden terbesar pada Oktober melibatkan protokol pinjaman Radiant Capital. Pada 16 Oktober, protokol pinjaman menghentikan pasarnya setelah pasar BNB Chain dan Arbitrum diretas. Seorang peretas dapat mengakses kunci pribadi dan kontrak pintar protokol tersebut, menguras lebih dari USD 50 juta dalam bentuk aset digital.
Advertisement
Transfer Kepemilikan
Tim di balik protokol tersebut mengatakan dalam post-mortem para peretas mengakses perangkat dari setidaknya tiga pengembang intinya melalui suntikan malware.
Pada 1 November, Radiant Capital mengatakan, mereka melanjutkan pasar pinjaman Ethereum setelah peretasan tersebut. Protokol tersebut mengumumkan bahwa mereka telah menerapkan perubahan pada mekanisme keamanannya.
Menurut Radiant Capital, mereka mentransfer kepemilikan protokol ke dalam kontrak timelock. Hal ini memberlakukan masa tunggu wajib selama 72 jam untuk penyesuaian apa pun, yang memperkuat keamanan.
Mantan Pengacara Didenda Rp 218 Miliar Akibat Jalankan Skema Penipuan Kripto
Sebelumnya, mantan pengacara California berusia 86 tahun telah dijatuhi hukuman percobaan lima tahun dan diperintahkan untuk membayar hampir USD 14 juta atau setara Rp 218,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.633 per dolar AS) setelah mengakui menjalankan skema Ponzi kripto bernilai jutaan dolar.
Dalam putusan 8 Oktober yang diajukan oleh hakim pengadilan federal Las Vegas Gloria Navarro menjatuhkan hukuman kepada David Kagel setelah ia mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas pada Mei.
Kagel saat ini menjalani perawatan paliatif di fasilitas lansia di Las Vegas karena kesehatannya yang buruk, di mana ia akan menjalani masa percobaannya kecuali ia meninggalkan tempat itu di mana ia akan diminta untuk mengenakan alat pemantau.
Jaksa penuntut pemerintah yang mendakwa Kagel tahun lalu mengatakan dari Desember 2017 hingga sekitar Juni 2022, Kagel dan dua kaki tangannya membujuk para korban untuk berinvestasi dalam skema perdagangan bot kripto yang curang dengan janji keuntungan tinggi dan tanpa risiko.
Selama kurun waktu tersebut, ketiganya secara curang mempromosikan dan meminta investasi dan memperoleh setidaknya sekitar USD 15 juta atau setara Rp 234,4 miliar dalam dana investor-korban untuk berbagai program perdagangan mata uang kripto.
“Kagel membantu mempromosikan penipuan kripto dengan menyusun surat-surat pada kop surat firma hukumnya, yang kemudian dikirimkan kepada para korban. Kop surat resmi tersebut membantu menciptakan kepercayaan,” kata jaksa penuntut, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (15/10/2024).
Para korban merasa mereka berinvestasi dalam skema sah yang menggunakan bot perdagangan untuk berinvestasi di pasar kripto. Skema tersebut menjamin untuk membayar kembali investasi pokok dan mendapatkan keuntungan lebih dari 20 persen hingga 100 persen dari investasi pokok dalam waktu 30 hari.
Advertisement