Liputan6.com, Jakarta - Presiden terpilih Donald Trump, menepati janji kampanye bahwa jika dirinya terpilih menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) maka ia akan membentuk pemerintahan yang ramah terhadap industri kripto. Ternyata janji tersebut bakal dipenuhi.
Donald Trump berencana untuk mencalonkan mantan Komisaris SEC, Paul Atkins untuk memimpin lembaga tersebut.
Baca Juga
Dilansir dari CNBC pada Jumat (5/12/2024), saat ini Paul Atkins menjabat sebagai CEO di Patomak Global Partners, dia adalah veteran terkenal di dunia keuangan dan khususnya kalangan politisi Partai Republik. Selain itu, dia juga telah lama diharapkan untuk mendapatkan posisi sebagai regulator pasar keuangan teratas negara tersebut.
Advertisement
Atkins akan menggantikan Gary Gensler yaitu seorang tokoh yang sangat dicerca di komunitas mata uang digital karena berbagai upayanya untuk menekan pasar kripto senilai USD 3,5 triliun.
Trump telah menjanjikan jalan yang lebih mudah bagi bitcoin dan berbagai mata uang sejenisnya, dan pasar kripto telah melonjak sejak kemenangan pemilihannya pada tanggal 5 November yang lalu.
“Paul adalah pemimpin yang terbukti untuk regulasi yang masuk akal. Ia percaya pada janji pasar modal yang kuat dan inovatif yang responsif terhadap kebutuhan Investor, dan yang menyediakan modal untuk menjadikan Ekonomi kita yang terbaik di Dunia,” kata Trump dalam sebuah pernyataan.
Trump juga menyadari bahwa aset digital dan inovasi lainnya sangat penting untuk dapat menjadikan Amerika Lebih Hebat dari Sebelumnya.
Pro-Deregulasi
Posisi Trump terkait kripto mencerminkan sikap pro-deregulasi yang lebih besar yang berlaku selama masa jabatan pertamanya.
Atkins menjabat sebagai komisaris SEC dari tahun 2002-08, di bawah Presiden George W. Bush saat itu. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat di peran lain di badan regulator tersebut di divisi keuangan perusahaan.
Selain mengambil sikap pro-kripto, calon presiden tersebut juga mengkritik beberapa reformasi yang muncul dari krisis keuangan global pada 2008. Secara khusus, dia mengkritik undang-undang Dodd-Frank karena terlalu membebani industri perbankan.
Advertisement