Liputan6.com, Jakarta - Badan pemantau kejahatan keuangan Australia telah membentuk satuan tugas mata uang kripto internal untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan terhadap penyedia ATM kripto yang tidak mematuhi undang-undang anti pencucian uang negara tersebut.
Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Australia (AUSTRAC) mengatakan temuannya menunjukkan mata uang kripto semakin banyak dieksploitasi untuk pencucian uang, penipuan, dan aktivitas money mule.
Baca Juga
Satuan tugas AUSTRAC akan memastikan bursa mata uang digital yang menyediakan layanan ATM kripto memiliki praktik yang kuat untuk meminimalkan risiko mesin mereka digunakan untuk memindahkan uang yang terkait dengan penipuan atau kecurangan, kata badan pemerintah tersebut.
Advertisement
ATM kripto memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual mata uang kripto, seperti bitcoin dan dogecoin, untuk mendapatkan uang tunai. Saat ini, Australia memiliki 1.200 ATM kripto yang beroperasi, sementara sekitar 400 penyedia bursa mata uang digital terdaftar di AUSTRAC.
CEO AUSTRAC Brendan Thomas mengatakan lembaga tersebut melihat terlalu banyak warga Australia menjadi korban penipuan yang dilakukan melalui mata uang kripto.
"Mata uang kripto dan ATM kripto merupakan jalur yang menarik bagi para penjahat yang ingin mencuci uang, karena keduanya dapat diakses secara luas dan melakukan transfer yang hampir instan dan tidak dapat dibatalkan," kata Thomas, dikutip dari Yahoo FInance, Jumat (6/12/2024).
Thomas menambahkan ATM kripto yang kedapatan melanggar undang-undang anti pencucian uang akan dikenakan sanksi finansial.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Â
YLKI Soroti Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Makin Marak
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti masih tingginya kasus penipuan di sektor jasa keuangan. YLKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah lebih proaktif, tidak hanya dengan memperbarui regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif.
"Dengan maraknya penipuan di sektor jasa keuangan, saya pikir OJK harus turun tangan. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga perlu memastikan implementasi di lapangan," ujar Ketua Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, kepada Liputan6.com, Selasa (26/11/2024).
Rio menjelaskan bahwa rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang membuat konsumen rentan terhadap penipuan.
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait tidak hanya perlu fokus pada regulasi, tetapi juga pada pengawasan yang lebih ketat.
"Upaya mengurangi kerentanan konsumen terhadap penipuan harus menjadi prioritas. Konsumen perlu merasa aman dalam melakukan transaksi jasa keuangan. Pemerintah harus memastikan perlindungan ini tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dalam implementasi yang nyata," tegas Rio.
Advertisement
Edukasi dan Pendampingan: Langkah Preventif Penting
YLKI mengapresiasi fokus OJK terhadap peningkatan literasi keuangan, namun langkah tersebut perlu diperkuat dengan pendekatan preventif.
Rio menekankan pentingnya kehadiran OJK dalam mendampingi konsumen untuk menghindari penipuan, bukan hanya bertindak setelah kasus terjadi.
"OJK harus hadir secara proaktif, memberikan edukasi dan pendampingan kepada konsumen agar mereka dapat menghindari penipuan sejak awal. Jangan sampai kasusnya semakin banyak baru ditangani," imbuhnya.
Rio juga menyoroti bahwa meskipun industri jasa keuangan tumbuh pesat, perlindungan konsumen sering kali tertinggal. "Pertumbuhan sektor ini sangat cepat, tetapi perlindungan terhadap konsumen masih lemah," ujarnya.
YLKI berharap, ke depan, OJK dan lembaga terkait dapat menjaga keseimbangan antara mendorong inklusi keuangan dan memastikan konsumen terlindungi dengan baik. Hal ini termasuk sinergi antar-lembaga dalam menyelesaikan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan.