Liputan6.com, Jakarta - Presiden El Salvador, Nayib Bukele menyoroti keuntungan yang belum terealisasi dari investasi Bitcoin negaranya setelah mata uang kripto tersebut melonjak melewati USD 100.000 atau setara Rp 1,58 miliar (asumsi kurs Rp 15.865 per dolar AS) untuk pertama kalinya pada 5 Desember.
Dilansir dari Coinmarketcap, Senin (9/12/2024), Bukele untuk mengungkapkan portofolio Bitcoin El Salvador. Bukele mengunggah portofolio tersebut, yang mengungkap investasi negara tersebut sebesar hampir USD 270 juta atau setara Rp 4,23 triliun dalam Bitcoin.
Baca Juga
Portofolio tersebut mengonfirmasi tidak ada Bitcoin yang dijual, dan keuntungan yang belum terealisasi kini melampaui USD 333 juta atau setara Rp 5,28 triliun, sebuah validasi signifikan dari strategi negara tersebut.
Advertisement
Perjalanan Bitcoin El Salvador
El Salvador menjadi negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 7 September 2021, ketika Undang-Undang Bitcoin mulai berlaku. Sehari sebelumnya, pemerintah melakukan pembelian perdana sebesar 200 BTC.
Sejak saat itu, negara tersebut terus mengakumulasi Bitcoin. Pada 17 November 2022, Bukele mengumumkan strategi dollar-cost averaging (DCA), dengan berkomitmen untuk membeli satu Bitcoin setiap hari.
Menurut Nayib Tracker, sebuah platform yang memantau kepemilikan Bitcoin di El Salvador, negara tersebut saat ini memiliki 6.180 BTC, dengan harga pembelian rata-rata USD 44.739,88. Berdasarkan harga saat ini, portofolio tersebut telah naik sekitar 122 persen.
Selain keuntungan finansial, El Salvador juga mengalami peningkatan pariwisata dan pengakuan internasional sejak mengadopsi Bitcoin.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Didesak IMF
Terlepas dari manfaat yang dilaporkan, Dana Moneter Internasional (IMF) telah berulang kali menyarankan El Salvador untuk mengurangi inisiatif Bitcoin-nya.
Pada 25 Januari 2022, IMF mendesak negara tersebut untuk berhenti mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, dengan alasan risiko stabilitas keuangan tetapi mengakui potensinya untuk inklusi keuangan.
IMF memperbarui kekhawatirannya pada tanggal 3 Oktober 2024, dengan direktur komunikasi Julie Kozack merekomendasikan agar negara mempersempit cakupan Undang-Undang Bitcoin dan membatasi paparan sektor publik terhadap Bitcoin.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) masih menguat. Bitcoin naik 0,56 persen dalam 24 jam dan 3,22 persen sepekan.
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 100.578 per koin atau setara Rp 1,59 miliar (asumsi kurs Rp 15.865 per dolar AS).
Advertisement