Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas Malaysia (SC) mengumumkan pada 27 Desember bahwa mereka telah mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Bybit Technology Ltd. dan CEO-nya, Ben Zhou. Salah satu bursa kripto terbesar di dunia ini ditindak otoritas kripto Malaysia dengan alasan melakukan pelanggaran terkait operasi bursa aset digital (DAX) yang tidak sah di negara tersebut.
Dikutip dari news.bitcoin.com, Selasa (31/12/2024), pengumuman tersebut merinci bahwa regulator telah mengarahkan Bybit untuk menonaktifkan situs web dan aplikasi selulernya atau platform aplikasi digital lainnya di Malaysia dalam waktu 14 hari kerja sejak 11 Desember 2024.
Baca Juga
Perusahaan tersebut juga harus menghentikan iklan yang menargetkan pengguna Malaysia dan menutup grup dukungan Telegram lokalnya.
Advertisement
Ben Zhousecara pribadi ditugaskan untuk memastikan kepatuhan terhadap arahan ini. Komisi Sekuritas Malaysia menggarisbawahi beratnya pelanggaran Bybit, dengan menyatakan:
Keputusan ini muncul setelah adanya kekhawatiran tentang kepatuhan platform terhadap persyaratan peraturan setempat dan perlindungan kepentingan investor. SC memandang pelanggaran ini dengan serius.
“Mengoperasikan DAX tanpa memperoleh pendaftaran SC sebagai Recognized Market Operator (RMO) merupakan pelanggaran menurut Pasal 7(1) Undang-Undang Pasar Modal dan Jasa 2007,” catat regulator tersebut.
Regulator menyoroti bahwa platform yang tidak terdaftar membuat investor menghadapi risiko yang signifikan, yang menegaskan pentingnya memperoleh lisensi yang diperlukan untuk beroperasi di Malaysia. SC mengonfirmasi bahwa Bybit telah mematuhi langkah-langkah penegakan hukum yang diuraikan dalam arahan tersebut.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Awasi Situs Mencurigakan
Dalam upaya untuk melindungi investor, SC menghimbau masyarakat untuk hanya terlibat dengan platform yang telah terdaftar secara resmi sebagai Recognized Market Operator.
“Investor diingatkan untuk berinvestasi dan bertransaksi hanya dengan Recognized Market Operator yang terdaftar di SC. RMO terdaftar telah menjalani pemeriksaan regulasi yang ketat dan diharuskan untuk mematuhi pedoman yang ketat sehingga investor terlindungi berdasarkan undang-undang sekuritas Malaysia,” regulator menekankan, memperingatkan:
Mereka yang berinvestasi pada entitas atau individu yang tidak berlisensi atau tidak terdaftar tidak dilindungi berdasarkan undang-undang sekuritas Malaysia dan dengan demikian, terpapar pada risiko seperti penipuan dan pencucian uang.
Komisi lebih lanjut mendorong masyarakat untuk melaporkan situs web yang mencurigakan atau skema investasi yang tidak sah, yang memperkuat komitmennya untuk menjaga integritas pasar keuangan Malaysia.
Advertisement