Liputan6.com, Jakarta Pengaturan dan pengawasan aset kripto akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pihak yang menantikan peralihan tersebut, tak terlepas pelaku industri tanah air.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menuturkan dengan peralihan ini, OJK diharapkan dapat membawa pengaturan yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, sehingga menciptakan sinergi yang lebih baik antara aset kripto dan ekosistem keuangan secara keseluruhan.
Baca Juga
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan industri kripto di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang,” kata Iqbal kepada Liputan6.com.
Advertisement
Belum lama ini, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Menurut Iqbal, diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.
“OJK telah memastikan bahwa seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan. Exchange yang sudah memiliki izin PFAK tidak perlu mengulang proses perizinan,” jelas Iqbal.
Poin Utama
Menurutnya, salah satu poin utama dalam POJK ini adalah strategi transisi tiga fase yang dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan.
Selain itu, POJK ini juga menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, integritas pasar, serta perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
“Kami mendukung penuh seluruh tahapan transisi yang diatur dalam Peraturan OJK ini,” pungkasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Diharapkan Beri Rasa Aman Bagi Investor
Pengaturan dan pengawasan aset kripto tak lama lagi akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023. Bila mengacu hal ini maka peralihan harus berlangsung pada 12 Januari 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).
Terkait peralihan ini, Co-founder CryptoWatch, Pengelola Channel Duit Pintar sekaligus pengamat kripto, Christopher Tahir mengharakan peralihan ini dapat memberi rasa aman bagi investor, kemudahan bagi penggiat di industri kripto, dan juga aturan yang lebih jelas untuk meningkatkan legalitas dari aset kripto.
“Peralihan ini diharapkan dapat memberikan pengawasan kepada industri kripto yang lebih baik untuk semua pihak. Namun, tentunya akan dilihat nanti ketika sudah berjalan praktik pengawasannya,” kata Christopher kepada Liputan6.com.
Kelebihan dan Kekurangan
Terkait kelebihan dan kekurangan pengawasan di OJK nantinya, Christopher menyebut masih menunggu pemaparan rencana lanjutan setelah ada peralihan ini.
Di sisi lain, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menjelaskan dengan diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.
“OJK bersama para pelaku industri, termasuk ABI-ASPAKRINDO, terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi baru ini. Rencananya, POJK 27 Tahun 2024 akan mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah masa transisi selesai,” kata Iqbal.
Advertisement