Sukses

Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan, kripto kini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai alternatif investasi yang inovatif dan potensial.

Liputan6.com, Jakarta - Nilai transaksi kripto di Indonesia menyentuh Rp 556,63 triliun pada Januari-November 2024. Tingginya angka ini membuat aset kripto jadi peluang instrumen investasi masa depan.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan, kripto kini semakin diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai alternatif investasi yang inovatif dan potensial. 

Hal tersebut didukung oleh regulasi yang semakin jelas dan dukungan pemerintah terhadap ekonomi digital. Dia bilang, para pelaku usaha optimis kripto akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan keuangan digital di Indonesia.

"Kami melihat pertumbuhan signifikan ini sebagai sinyal positif dari kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai pilihan investasi dan perdagangan. Namun, kami juga sepakat bahwa literasi dan edukasi menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Iqbal menuturkan, pada November 2024, nilai transaksi di Tokocrypto melonjak signifikan, mencapai lebih dari USD 1,3 miliar. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 134 persen secara bulanan.

Peningkatan drastis ini sejalan dengan kenaikan harga Bitcoin yang melonjak hingga 37.4 persen secara bulanan (MoM) setelah kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat. 

"Momentum ini memicu fenomena FOMO (Fear of Missing Out) di kalangan investor, yang berbondong-bondong mengalirkan dana mereka ke pasar kripto. Selain Bitcoin, diversifikasi ke aset-aset kripto lainnya juga meningkat, didorong oleh harapan untuk memaksimalkan keuntungan di tengah bullish market yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa sentimen pasar global memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas investasi di platform Tokocrypto," paparnya.

Dengan pertumbuhan transaksi yang mengesankan dan dukungan regulasi yang terus diperkuat, masa depan industri kripto di Indonesia terlihat cerah. Para pelaku industri kripto di Tanah Air optimistis nilai transaksi akan terus meningkat pada 2025.

"Kami percaya bahwa regulasi yang kuat, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, dan inovasi yang responsif terhadap kebutuhan pasar akan mempercepat pengembangan ekosistem kripto di Indonesia," pungkas Iqbal.

 

2 dari 4 halaman

Transaksi Kripto

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024. Angka ini dicatatkan oleh lebih dari 22 juta pengguna.

Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun tadi meningkat tajam sebesar 356,16 persen dari periode yang sama tahun lalu. Pada 2023, angkanya hanya Rp 122 triliun.

"Perkembangan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-November 2024 ini menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Tommy Andana, dalam keterangan resminya.

Dia menuturkan, peningkatan transaksi ini juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto. Hingga November 2024, pelanggan tercatat sebanyak 22,1 juta orang.

Sebanyak 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

Dia juga mencatat jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di antaranya adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

"Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Diharapkan Beri Rasa Aman bagi Investor

Sebelumnya, pengaturan dan pengawasan aset kripto tak lama lagi akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023. Bila mengacu hal ini maka peralihan harus berlangsung pada 12 Januari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Terkait peralihan ini, Co-founder CryptoWatch, Pengelola Channel Duit Pintar sekaligus pengamat kripto, Christopher Tahir mengharakan peralihan ini dapat memberi rasa aman bagi investor, kemudahan bagi penggiat di industri kripto, dan juga aturan yang lebih jelas untuk meningkatkan legalitas dari aset kripto.

"Peralihan ini diharapkan dapat memberikan pengawasan kepada industri kripto yang lebih baik untuk semua pihak. Namun, tentunya akan dilihat nanti ketika sudah berjalan praktik pengawasannya,” kata Christopher kepada Liputan6.com.

4 dari 4 halaman

Kelebihan dan Kekurangan

Terkait kelebihan dan kekurangan pengawasan di OJK nantinya, Christopher menyebut  masih menunggu pemaparan rencana lanjutan setelah ada peralihan ini.

Di sisi lain, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menjelaskan dengan diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.

“OJK bersama para pelaku industri, termasuk ABI-ASPAKRINDO, terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi baru ini. Rencananya, POJK 27 Tahun 2024 akan mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah masa transisi selesai,” kata Iqbal.

Strategi Transisi 3 Fase

Iqbal menambahkan, salah satu poin utama dalam POJK ini adalah strategi transisi tiga fase yang dirancang untuk memastikan kelancaran implementasi dan penyempurnaan pengawasan sesuai dengan standar best practices di sektor jasa keuangan. Kami mendukung penuh seluruh tahapan transisi yang diatur dalam Peraturan OJK ini.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Video Terkini