Sukses

Harga Bitcoin Bisa Terdampak Rencana China Turunkan Suku Bunga, Kok Bisa?

Bank sentral Tiongkok (PBOC) telah mengumumkan rencana untuk menyesuaikan suku bunga dan persyaratan cadangan, yang menandakan perubahan yang lebih luas dalam strategi kebijakan moneternya.

Liputan6.com, Jakarta Bank sentral Tiongkok (PBOC) telah mengumumkan rencana untuk menyesuaikan suku bunga dan persyaratan cadangan, yang menandakan perubahan yang lebih luas dalam strategi kebijakan moneternya. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Senin (6/1/2025), Bank Rakyat Tiongkok (PBOC) diperkirakan akan menurunkan lebih lanjut suku bunga targetnya dari 1,5 persen saat ini pada 2025, setelah sebelumnya memangkas dari 1,7 persen pada September.

Pengumuman ini muncul saat imbal hasil treasury jangka panjang Tiongkok mencapai titik terendah dalam sejarah, yang mencerminkan ekspektasi akan langkah-langkah stimulus tambahan untuk mendukung ekspansi kredit dan pertumbuhan ekonomi.

Dampaknya pada Bitcoin

Analis kripto ETHNews mengantisipasi penyesuaian suku bunga Tiongkok dapat memicu arus masuk modal ke aset digital, khususnya Bitcoin. Arthur Hayes, salah satu pendiri BitMEX dan ahli strategi makro, telah menyarankan kombinasi pelonggaran moneter Tiongkok dan lingkungan suku bunga rendah Federal Reserve dapat mendorong tren kenaikan yang kuat dalam valuasi Bitcoin sepanjang 2025.

Secara historis, penurunan suku bunga utama bertepatan dengan reli harga Bitcoin, karena suntikan likuiditas meningkatkan minat investor terhadap aset keuangan non-tradisional. 

Ketika Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) memperkenalkan penurunan suku bunga pada bulan September, Bitcoin melonjak melewati USD 60.000, akhirnya melampaui ambang batas USD 100.000.

Hayes sebelumnya berpendapat bahwa kebijakan ekspansif Tiongkok dapat meningkatkan adopsi institusional Bitcoin, menjadikan ETF Bitcoin AS yang diatur sebagai pilihan yang logis bagi manajer aset.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi. 

2 dari 4 halaman

Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024. Angka ini dicatatkan oleh lebih dari 22 juta pengguna.

Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun meningkat tajam sebesar 356,16 persen dari periode yang sama tahun lalu. Pada 2023, angkanya hanya Rp 122 triliun.

"Perkembangan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-November 2024 ini menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Tommy Andana, dalam keterangan resminya.

Dia menuturkan, peningkatan transaksi ini juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto. Hingga November 2024, pelanggan tercatat sebanyak 22,1 juta orang.

Sebanyak 1,3 juta di antaranya aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

Dia juga mencatat jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di antaranya adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

"Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih sangat besar. Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia diprediksi mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia," tuturnya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 4 halaman

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Diharapkan Beri Rasa Aman bagi Investor

Sebelumnya, pengaturan dan pengawasan aset kripto tak lama lagi akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023. Bila mengacu hal ini maka peralihan harus berlangsung pada 12 Januari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Terkait peralihan ini, Co-founder CryptoWatch, Pengelola Channel Duit Pintar sekaligus pengamat kripto, Christopher Tahir mengharakan peralihan ini dapat memberi rasa aman bagi investor, kemudahan bagi penggiat di industri kripto, dan juga aturan yang lebih jelas untuk meningkatkan legalitas dari aset kripto.

"Peralihan ini diharapkan dapat memberikan pengawasan kepada industri kripto yang lebih baik untuk semua pihak. Namun, tentunya akan dilihat nanti ketika sudah berjalan praktik pengawasannya,” kata Christopher kepada Liputan6.com.

 

4 dari 4 halaman

Kelebihan dan Kekurangan

Terkait kelebihan dan kekurangan pengawasan di OJK nantinya, Christopher menyebut  masih menunggu pemaparan rencana lanjutan setelah ada peralihan ini.

Di sisi lain, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal menjelaskan dengan diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, sekaligus memberikan landasan yang lebih kuat bagi sektor ini.

“OJK bersama para pelaku industri, termasuk ABI-ASPAKRINDO, terus melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait regulasi baru ini. Rencananya, POJK 27 Tahun 2024 akan mulai diterapkan pada Januari 2025 setelah masa transisi selesai,” kata Iqbal.

 

Video Terkini