Sukses

Harga Kripto 8 Januari 2025: Bitcoin hingga Solana Jatuh ke Zona Merah

Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya mengalami pergerakan beragam pada Rabu, 8 Januari 2024. Beberapa koin terpantau masuk zona merah.

Liputan6.com, Jakarta Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya mengalami pergerakan beragam pada Rabu, 8 Januari 2024. Beberapa koin terpantau masuk zona merah.

Mengutip data dari Coinmarketcap, Rabu (8/1/2025) kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 4,86% dalam 24 jam tetapi masih menguat 3,31% dalam sepekan. Harga Bitcoin hari ini berada di level Rp.1,571,316,731.08.

Ethereum (ETH) juga menurun 7,81% dalam 24 jam tetapi masih menguat 1,13% dalam sepekan. Harga ETH sekarang berada di level Rp.54,864,967.86 per koin.

Stablecoin Tether (USDT) menguat hingga 0,34% dalam 24 jam dari pelemahan 0.08% dalam sepekan. Hal itu membuat USDT diperdagangkan seharga Rp.16,221.00.

XRP juga melemah ke zona merah hari ini. XRP merosot 5,58% dalam 24 jam tetapi masih menguat 9,06% dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp.36,900.33 per koin.

Sementara itu, Binance coin (BNB) menurun 4,03% dalam 24 jam dan 0,74% dalam sepekan. Harga kripto BNB kini dipatok Rp.11,317,291.76 per koin.

Solana (SOL) memasuki zona merah dengan penurunan 6,89% dalam sehari tetapi masih menguat 6,62% dalam sepekan. Saat ini, harga SOL diperdagangkan di level Rp.3,282,778.87 per koin.

Coin Meme Dogecoin (DOGE) melemah 9,76% dalam sehari tetapi masih menguat 10,09% sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp.5,652.45 per token.

Adapun USD Coin (USDC) menguat 0,39% dalam 24 jam dari pelemahan 0,27% dalam sepekan. USDC hari ini berada di kisaran Rp.16,222.24.

Kemudian Cardano (ADA) melemah 8,96% dalam 24 jam terakhir tetapi masih menguat 17,13% sepekan. Dengan begitu, harga ADA berada pada level Rp.16,089.86 per koin.

TRON (TRX) menurun 5,50% persen dalam 24 jam dan 0,87% sepekan. Harga TRX kini diperdagangkan Rp.4,099.45.

Adapun keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level Rp.54,93P, menurun 5,75% dibandingkan sehari terakhir.

2 dari 3 halaman

Pengawasan dan Pengaturan Kripto Bakal Pindah ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK sedang dalam proses persiapan pengundangan dan publikasi. 

OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025.

"Kita harapkan seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasan  dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan juga menyebut persiapan peralihan tugas ini mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebagai bentuk komitmen dalam peralihan ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya OJK secara intensif telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan serta pengawasan. 

Selain itu OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan dan melakukan penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto yang jadi landasan hukum awal operasional setelah peralihan tugas.

"Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” jelas Hasan.

OJK juga telah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan transaksi maupun pedoman pengawasan yang akan jadi referensi utama pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan asset kripto. 

 

 

3 dari 3 halaman

Tim Transisi

Selanjutnya OJK juga terus menjalin koordinasi yang erat dengan berbagai pihak termasuk dengan kejaksaan agung Republik Indonesia,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian RI dalam rangka mitigasi risiko dalam mencegah pencucian uang.

Pembentukan Tim Transisi

OJK juga bersama Bappebti secara teknis membentuk tim transisi yang bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan kesedian regulasi.

Selain itu, tim transisi ini juga bertugas dalam melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

"Tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara serah terima baik berupa dokumen atau data terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto yang selanjutnya akan dilakukan penandatangan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025,” pungkasnya. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Video Terkini