Sukses

PP Terbit, Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Beralih ke OJK Hari Ini 10 Januari 2025

Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mulai 10 Januari 2025.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang berisi penetapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan salinan yang diterima Liputan6.com, pada pasal 2 PP tersebut menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti ke OJK.

Adapun kegiatan aset Keuangan Digital termasuk Aset kripto sesuai dengan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya (underlying) yang meliputi Efek di Pasar Modal.

Kemudian peralihan dari Bappebti ke BI untuk derivatif keuangan yang merupakan instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Adapun dalam pasal 3 aturan tersebut menjelaskan peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI akan dimulai pada 10 Januari 2025. 

"Tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sejak tanggal 10 Januari 2025,” isi aturan tersebut, dikutip Jumat (10/1/2025).

Dengan beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto maka kegiatan penawaran dan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto kepada masyarakat dan penyelesaian transaksinya serta infrastruktur pendukung aktivitas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Pengawasan dan Pengaturan Kripto Bakal Pindah ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK sedang dalam proses persiapan pengundangan dan publikasi. 

OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025.

"Kita harapkan seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasan  dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan juga menyebut persiapan peralihan tugas ini mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebagai bentuk komitmen dalam peralihan ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya OJK secara intensif telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan serta pengawasan. 

Selain itu OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan dan melakukan penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto yang jadi landasan hukum awal operasional setelah peralihan tugas.

"Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” jelas Hasan.

OJK juga telah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan transaksi maupun pedoman pengawasan yang akan jadi referensi utama pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan aset kripto. 

 

3 dari 4 halaman

Tim Transisi

Selanjutnya OJK juga terus menjalin koordinasi yang erat dengan berbagai pihak termasuk dengan kejaksaan agung Republik Indonesia,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian RI dalam rangka mitigasi risiko dalam mencegah pencucian uang.

Pembentukan Tim Transisi

OJK juga bersama Bappebti secara teknis membentuk tim transisi yang bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan kesedian regulasi.

Selain itu, tim transisi ini juga bertugas dalam melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

"Tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara serah terima baik berupa dokumen atau data terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto yang selanjutnya akan dilakukan penandatangan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025,” pungkasnya. 

 

4 dari 4 halaman

OJK Bersama Bappebti Susun MoU Peralihan Pengawasan Kripto

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapan telah menyiapkan inisiatif dalam rangka peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto. 

Hasan menuturkan OJK telah melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama serta menyepakati substansi yang akan dimuat berita acara serah terima terkait peralihan tugas.

Selain itu OJK juga telah menyusun perangkat peraturan di tingkat POJK dan juga peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK terutama terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto.

"Telah juga dilakukan persiapan dan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun juga kami menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholders dan pelaku usaha terkait di kegiatan aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

OJK sebelumnya telah memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.

 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bappebti merupakan singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

    Bappebti

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Crypto

  • PP

Video Terkini