Sukses

Tiga Hal Ini Bakal Jadi Tren Kripto pada 2025

Tak hanya DeFi, kripto sektor AI juga menjadi salah satu sektor emerging dengan naratif yang cukup solid di tengah gencarnya perkembangan AI secara umum.

Liputan6.com, Jakarta - Industri aset digital terus mengalami perkembangan dengan munculnya inovasi-inovasi baru. Inovasi ini seringkali menjadi tren di masa depan bagi aset kripto atau produk dari teknologi blockchain.

Salah satu tren yang terkenal adalah Non Fungible Token (NFT), yang sampai saat ini masih cukup diminati oleh para kolektor dan harganya masih cukup mahal. Lantas apa yang akan menjadi tren industri kripto pada 2025?

Sektor DeFi

Chief Compliance Officer crypto exchange Reku, Robby menjelaskan di pasar kripto, sejumlah tren positif terlihat di sektor DeFi yang pada 2024 berhasil mempopulerkan inovasi di sektor derivatif trading terdesentralisasi.

Hal ini seperti dengan produk Perpetual DEX, telah turut berkontribusi pada peningkatan adopsi blockchain, khususnya bagi pengguna yang sudah cukup familiar dengan ekosistem terdesentralisasi.

“Selain itu, adanya inovasi seperti Babylon Bitcoin staking, restaking Eigen Layer, identitas terdesentralisasi ENS, turut menjadi pendukung semakin menariknya sektor DeFi yang membuatnya masih memiliki potensi kuat di tahun 2025,” kata Robby kepada Liputan6.com.

Token AI

Tak hanya DeFi, Roby menyebut kripto sektor AI juga menjadi salah satu sektor emerging dengan naratif yang cukup solid di tengah gencarnya perkembangan AI secara umum.

Senada dengan Roby, Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur melihat proyek berbasis AI seperti ai16z dan Hyperliquid sebagai area investasi dengan potensi pertumbuhan yang besar.

"Integrasi AI dengan blockchain menciptakan solusi inovatif yang mengoptimalkan efisiensi dan analisis data onchain," jelas Fyqieh.

Namun, ia menambahkan investasi di sektor ini memerlukan analisis risiko yang matang, mengingat sifatnya yang masih spekulatif. Data menunjukkan agen AI onchain berhasil menghasilkan pendapatan kumulatif senilai USD 8,7 juta hanya dalam lima minggu pada tahun 2024.

Fyqieh percaya sektor ini akan terus berkembang di tahun-tahun mendatang, didukung oleh adopsi teknologi yang lebih luas.

Real World Asset (RWA)

Tak hanya token AI, Fyqieh juga menyebut tokenisasi RWA sebagai salah satu tren utama yang akan mendominasi pasar kripto di tahun 2025. Tokenisasi memungkinkan aset tradisional seperti real estat, utang, dan ekuitas menjadi lebih likuid dan dapat diakses oleh lebih banyak investor.

"Tokenisasi adalah solusi untuk inefisiensi pasar keuangan tradisional," jelas Fyqieh.

Prediksi dari laporan Tren Finance menunjukkan bahwa sektor RWA dapat tumbuh lebih dari 50 kali lipat pada tahun 2030, dengan ukuran pasar mencapai USD 10 triliun. Fyqieh menilai pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas yang ditawarkan oleh teknologi blockchain.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 3 halaman

Pengawasan dan Pengaturan Kripto Bakal Pindah ke OJK Mulai 10 Januari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait peralihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK sedang dalam proses persiapan pengundangan dan publikasi. 

OJK dan Bappebti akan melakukan penandatanganan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025.

"Kita harapkan seluruh persiapan dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Hasan  dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Hasan juga menyebut persiapan peralihan tugas ini mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebagai bentuk komitmen dalam peralihan ini, OJK telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya OJK secara intensif telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan serta pengawasan. 

Selain itu OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan dan melakukan penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto yang jadi landasan hukum awal operasional setelah peralihan tugas.

"Ketiga, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang kita harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” jelas Hasan.

OJK juga telah menyiapkan buku panduan yang berisi panduan transaksi maupun pedoman pengawasan yang akan jadi referensi utama pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan asset kripto. 

3 dari 3 halaman

Tim Transisi

Selanjutnya OJK juga terus menjalin koordinasi yang erat dengan berbagai pihak termasuk dengan kejaksaan agung Republik Indonesia,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian RI dalam rangka mitigasi risiko dalam mencegah pencucian uang.

OJK juga bersama Bappebti secara teknis membentuk tim transisi yang bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan kesedian regulasi.

Selain itu, tim transisi ini juga bertugas dalam melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

"Tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara serah terima baik berupa dokumen atau data terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto yang selanjutnya akan dilakukan penandatangan serah terima yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal peralihan tugas pada 10 Januari 2025,” pungkasnya. 

Video Terkini