Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya berpengaruh pada kesehatan mental non disabilitas, COVID-19 juga memiliki pengaruh pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Seperti disampaikan Annelia Sari Sami, Ketua Satgas Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia untuk Penanggulangan COVID-19. Menurutnya, banyak hal yang dapat terjadi pada pasien dengan gangguan jiwa akibat pandemi.
Baca Juga
“Risiko yang paling besar adalah kesulitan mendapatkan akses perawatan. Sejumlah RSJ terpaksa membatasi mereka yang dirawat inap karena harus mengurangi kapasitas,” ujar Anne dalam webminar kesehatan jiwa bersama Unicef (19/5/2020).
Advertisement
Walaupun dirawat inap, keluarga tidak dapat membesuk. Padahal, ODGJ memerlukan dukungan keluarga. Tak dapat membesuk berarti akses untuk keluarga berkurang, tambahnya.
Simak Video Berikut Ini:
Heboh rekaman seorang pasien Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Kabupaten Ogan Ilir yang dimandikan dengan kondisi tak bergerak. Publik menganggap hal tersebut melanggar HAM. Namun, ini faktanya.
Risiko Putus Obat
Ada risiko lain yang bisa didapatkan oleh ODGJ di masa pandemi. Untuk ODGJ yang tergantung pada obat, di tengah pandemi ini ada risiko tinggi putus obat.
“Besar sekali risikonya, bahkan mereka bisa mengalami kemunduran. Mereka yang sudah hampir bisa bersosialisasi ada kemungkinan mundur lagi.”
“Dan sayangnya di saat pandemi seperti ini mereka kurang menjadi prioritas dalam penanganan karena secara fisik kan mereka terlihat sehat-sehat saja.”
Advertisement