Liputan6.com, Jakarta Kuasa Usaha Kedutaan Besar Australia, Allaster Cox, menyampaikan bahwa Pemerintah Australia telah melakukan penyesuaian atas program kerja sama pembangunan yang adaptif. Ini bertujuan mendukung Pemerintah Indonesia dan organisasi masyarakat sipil khususnya penyandang disabilitas dalam menghadapi COVID-19.
“Pemerintah Australia akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kebijakan perlindungan sosial yang inklusif terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan, terutama anak-anak, penyandang disabilitas dan lansia,” ujar Allaster dalam webminar Kementerian PPN (11/6/2020).
Baca Juga
Menurut rilis, diperkirakan sekitar 3,63 juta orang di Indonesia berpotensi terpuruk dalam kemiskinan akibat krisis COVID-19. Sebagai kelompok masyarakat yang rentan, penyandang disabilitas berisiko lebih terdampak oleh pandemi COVID-19 dibanding masyarakat non-disabilitas, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun kesehatan fisik dan mental.
Advertisement
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, 72 persen penyandang disabilitas bekerja di sektor informal, lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu sekitar 53 persen pekerja informal. Hal ini menjadi salah satu faktor kerentanan penyandang disabilitas.
Tingkat kemiskinan penyandang disabilitas pun lebih tinggi yaitu 15 persen, dibanding tingkat kemiskinan nasional yaitu 9,2 persen.
Simak Video Berikut Ini:
Aspek Kesehatan Difabel
Dari aspek kesehatan, penyandang disabilitas fisik tertentu cenderung lebih rentan untuk tertular COVID-19 dan mengalami episode yang lebih parah. Susenas 2019 juga menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki keterbatasan akses ke teknologi dan informasi yang mempersulit kelompok ini untuk melakukan physical distancing atau memperoleh informasi terkait pandemi dengan cepat.
Program bantuan sosial telah dilakukan pemerintah dan dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan normal baru.
“Tradisi baru seperti penggunaan masker, menjaga jarak, dan pertemuan online dapat menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas untuk beraktivitas jika tidak dilengkapi dengan pendampingan dan sarana yang aksesibel,” jelas Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN, Pungky Sumadi, dalam keterangan pers.
Advertisement