Liputan6.com, Bandung - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung menutup seluruh kegiatan di kawasan itu akibat puluhan orang terdiri dari penghuni dan pegawainya positif COVID-19. Penutupan itu telah dilakukan lebih dari sepekan lalu dan masih berjalan.
Kepala BRSPDSN Wyata Guna Bandung Darsono mengaku, awalnya puluhan orang yang terpapar itu diketahui usai melakukan tes usap (swab) tanggal 5 Oktober 2020. Darsono mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan rapid test sepekan sebelumnya yang menyatakan hasil negatif.
Baca Juga
"Hasilnya tanggal 6 Oktober itu disampaikan beberapa teman terpapar (COVID-19). Sehingga kami langsung tutup akses orang keluar masuk ke Wyata Guna, dan kita kasih papan pengumuman agar masyarakat juga (waspada). Kalau hanya ditutup juga kan ini bagaimana gitu, artinya saya menyampaikan bahwa kita harus menjaga kesehatan diri kita dan lingkungan kita," ujar Darsono saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 14 Oktober 2020.
Advertisement
Darsono mengatakan seluruh aktivitas di Wyata Guna secara total dihentikan, termasuk sarana pijat shiatsu dan refleksi. Sedangkan untuk kegiatan bekerja dan belajar dilakukan secara daring, meneruskan kebijakan sebelumnya.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Isolasi Mandiri di Beberapa Ruangan dan Rumah Masing-Masing
Darsono mengungkapkan untuk lokasi isolasi mandiri penghuninya, ditempatkan dibeberapa ruangan. Sementara untuk seluruh pekerja dilakukan di rumah masing-masing.
"Tidak ada yang di BPSDM. Kita ada beberapa ruangan yang di Wyata Guna dijadikan ruang isolasi. Untuk pegawai di masing-masing rumahnya," kata Darsono.
Darsono menyebutkan setelah diketahui adanya paparan COVID-19 di Wyata Guna, seluruh ruangan di kawasan itu dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kota Bandung. Selain itu menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Darsono menuturkan, penutupan dan penghentian seluruh kegiatan di Wyata Guna akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada yaitu 14 hari. Artinya tersisa beberapa hari mendatang masa penutupan Wyata Guna berakhir.
Saat ini Kota Bandung termasuk kategori oranye setelah sebelumnya masuk ke zona merah. Di ibu kota provinsi Jawa Barat ini, sebelumnya telah muncul beberapa klaster paparan COVID-19 semisal klaster sekolah calon perwira (Secapa), DPRD Jawa Barat, Kantor Gubernur Jawa Barat dan Kantor Pemerintah Kota Bandung. (Arie Nugraha)
Advertisement