Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia termasuk penyandang disabilitas memiliki hak memilih pemimpin dalam pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak politik tersebut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang sudah bisa memilih.
Tanggung jawab tersebut tertulis dalam Ratifikasi Konvensi 5 Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas (The Convention on The Rights of Persons with Disabilities) Artikel 29: Partisipasi dalam Kehidupan Politik dan Publik.
Seperti disampaikan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2027) Ilham Saputra, negara adalah pihak yang harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk:
Advertisement
“Menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih,” ujar Ilham dalam webinar Tantangan dan Implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (PP 70/2019), Rabu (21/10/2020).
Menjamin bahwa prosedur, fasilitas, dan materi pemilihan layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;
Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih di kotak pemilihan rahasia dalam pemilihan umum dan referendum publik tanpa mengalami intimidasi;
Menjamin kebebasan berekspresi penyandang disabilitas sebagai pemilih dengan memberikan bantuan dalam proses pemilihan oleh orang yang mereka pilih sendiri jika diperlukan;
Mengikuti pemilihan dan dapat dipilih sebagai pejabat publik secara efektif yang dapat melaksanakan semua fungsi publik di semua tingkatan pemerintahan, memfasilitasi penggunaan teknologi pendukung dan baru ketika diperlukan.
Simak Video Berikut Ini:
Ragam Pemilih Disabilitas
Pemilih disabilitas dikelompokkan sesuai ragam disabilitas yang disandang. Pemilih disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik (tubuh), intelektual (kecerdasan), mental (kejiwaan), dan/atau sensorik (panca indera).
Seseorang yang memiliki hambatan mobilitas dan berinteraksi karena faktor lingkungan dan/atau sikap masyarakat. Seseorang yang tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif tanpa lingkungan yang akses, sehingga memerlukan bantuan/ pelayanan orang di sekitarnya.
Pemilih tuna daksa meliputi pemilih dengan keterbatasan tubuh antara lain : pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, dan orang kecil.
Pemilih tuli yaitu pemilih yang tidak dapat mendengar. Pemilih tuna wicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara. Pemilih tunagrahita adalah pemilih berkebutuhan khusus (keterbelakangan mental) dan pemilih dengan disabilitas lainnya.
Advertisement