Liputan6.com, Jakarta Penyandang Disabilitas Mental adalah seseorang yang mengalami kelainan dan gangguan dalam jiwanya. Penyandang disabilitas ini sering juga disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Menurut peneliti dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Jawa Tengah, Dewantara Damai Nazar, ODGJ memiliki kriteria gangguan yang beragam seperti gangguan neurotik, kepribadian, stres, dan psikotik.
Gangguan Neurotik
Advertisement
Gangguan neurotik ditandai dengan adanya konflik dalam diri individu. Konflik dipersepsi sebagai ancaman atau bahaya potensial yang mengundang pola-pola respons yang disebut dengan mekanisme pertahanan (defense mechanism).
Berbagai ancaman datang dari luar diri individu. Apabila ancaman-ancaman ini menyebabkan formasi gejala yang kompleks, menyedihkan, dan disadari sebagai suatu yang tidak bisa diterima karena dianggap sebagai sesuatu yang tidak sehat atau asing maka akibatnya adalah gangguan neurotik, tulis Dewantara.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Simak Video Berikut Ini
Zulhamka Julianto adalah penyandang disabilitas fisik di Kota Bandung. Di tengah masa PSBB, ia harus tetap bekerja sebagai operator pelayanan konsumen. Ia merasa cemas, namun pekerjaan ini harus ia lakukan dengan tetap menerapkan protokol covid-19
Gangguan Kepribadian
Pada mulanya, gangguan kepribadian diidentifikasi berdasarkan perilaku nyata yang bisa menyebabkan pelanggaran terhadap aturan dan konvensi formal yang ditetapkan dalam suatu masyarakat demi terpeliharanya tatanan sosial.
“Gangguan kepribadian didefinisikan sebagai adanya pola perilaku yang bersifat menetap, infleksibel dan maladaptif yang dilakukan secara terus menerus dan cenderung melanggar hak-hak orang lain,” tulis Dewantara dalam penelitiannya, dikutip Sabtu (27/2/2021).
Gangguan ini bersifat destruktif terhadap hubungan-hubungan interpersonal dan sosial atau prestasi kerja. Dapat pula merusak kemampuan untuk memenuhi kewajiban harian dan meraih tujuan-tujuan hidup.
Advertisement
Gangguan yang Berkaitan dengan Stres
Berbagai gangguan yang memicu stres dapat pula memicu disabilitas mental. Misal, berbagai reaksi stres katastrofi akut yang dipicu keadaan lingkungan seperti perang atau bencana alam.
Selain itu ada pula gangguan-gangguan stres pasca trauma yang ditandai dengan dialaminya kembali trauma tersebut, keterlibatan dunia eksternal yang dibatasi, dan aneka gejala otonomik, dysphoric atau kognitif seperti munculnya gangguan yang disebabkan oleh rangkaian peristiwa kehidupan, faktor-faktor keluarga, krisis perkembangan, dan semacamnya.
Gangguan Psikotik
Dewantara menambahkan, dalam hal ini gangguan psikotik dibagi menjadi dua, yaitu gangguan psikotik organik dan psikotik fungsional.
Pada psikotik organik, kondisi patologik tubuh dapat menjadi penyebab. Sistem saraf pusat merupakan bagian yang paling mungkin terkena gangguan psikotik ini.
Sedang, psikotik fungsional adalah gangguan mental berat yang melibatkan seluruh kepribadian tanpa ada kerusakan jaringan. Psikotik fungsional tidak mempunyai dasar fisik yang dapat diamati. Karena tidak memiliki dasar organik, gangguan-gangguan psikosis fungsional dianggap sebagai akibat dari stres emosional yang dijalani selama bertahun-tahun, tutupnya.
Advertisement