Liputan6.com, Jakarta Jepang telah memutuskan akan memprioritaskan penyandang disabilitas intelektual sebagai salah satu prioritas yang mendapat vaksinasi COVID-19 dengan syarat mereka memiliki sertifikat disabilitas mental atau sertifikat rehabilitasi.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (Ministry of Health, Labor and Welfare) Jepang memutuskan hal tersebut sejak 18 Maret. Selain penyandang disabilitas, Pemerintah setempat menyatakan akan memprioritaskan vaksinasi COVID-19 untuk sekelompok orang atau individu dengan penyakit mental parah, juga lansia berusia 65 tahun ke atas.
Dilansir dari The mainichi, keputusan itu juga atas dasar hasil studi di Eropa, Amerika Serikat, dan Korea Selatan yang melaporkan bahwa orang dengan penyakit mental atau disabilitas intelektual memiliki risiko lebih tinggi untuk meninggal atau dirawat di rumah sakit akibat terinfeksi COVID-19, meski penyebabnya belum jelas.
Advertisement
Â
Simak Video Berikut Ini:
Penyakit mental di urutan pertama
Japanese Society of Psychiatry and Neurology membuat pengumuman tertulis yang meminta agar individu dengan penyakit mental serius ditempatkan di urutan teratas di antara mereka yang diberi prioritas lebih tinggi dalam menerima vaksinasi COVID-19.
Oleh karena itu, pemerintah Jepang sudah merencanakan akan menyuntik vaksin COVID-19 ke petugas medis dan orang tua berusia 65 tahun ke atas, diikuti oleh orang-orang dengan kondisi yang mendasarinya (termasuk penyakit jantung seperti tekanan darah tinggi dan penyakit pernapasan).
Individu dengan penyakit mental parah dan disabilitas intelektual akan diberikan prioritas setelah dipastikan bahwa mereka dirawat di rumah sakit atau telah mendapatkan sertifikat disabilitas mental atau sertifikat rehabilitasi.
Pemerintah Jepang memperkirakan sekitar 2,1 juuta orang akan tunduk pada keputusan tersebut.
Advertisement