Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengenyam pendidikan hingga ke jenjang yang tinggi. Salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan bagi para penyandang disabilitas adalah dengan membuka sekolah inklusi.
Namun, menurut Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arief, sekolah-sekolah inklusi belum sepenuhnya dapat diakses oleh anak-anak penyandang disabilitas.
Baca Juga
“Kita tahu masalah-masalah pendidikan inklusi yang sekarang sedang dijalankan itu masih tetap ada. Guru-gurunya masih banyak yang tidak memahami ragam disabilitas muridnya sehingga masih ada hambatan,” ujar Yustitia kepada kanal Disabilitas Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Minggu (5/5/2021).
Advertisement
Selain itu, sarana dan prasarana juga belum sepenuhnya tersedia di sekolah-sekolah inklusi tersebut. Kurikulum juga belum disesuaikan, tambah Yustitia.
“Tapi ke depannya kita mengharapkan itu akan lebih baik karena sekarang sudah ada PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas yang Layak bagi Peserta Didik Disabilitas.”
Simak Video Berikut Ini
Rencana Induk Penyandang Disabilitas
Selain telah memiliki PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas yang Layak bagi Peserta Didik Disabilitas, Indonesia juga sudah memiliki Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).
“Kita juga sudah punya RIPD dalam PP 70 2019 di mana itu sudah secara komprehensif menyebutkan berbagai bidang yang harus dipenuhi untuk bisa memajukan hak-hak disabilitas.”
Ke depannya, untuk bisa memajukan regulasi-regulasi yang sudah ada, Komisi Nasional Disabilitas (KND) diharapkan bisa mewujudkan atau mengimplementasikan di setiap bidang termasuk pendidikan untuk disabilitas, kata Yustitia.
“PR-nya sekarang adalah implementasi, bagaimana dari semua regulasi yang ada itu bisa terimplementasi dengan baik di setiap daerah. Tentunya ini harus berawal dari pemahaman yang baik tentang disabilitas bahwa disabilitas juga memiliki hak asasi yang sama,” tutup Yustitia.
Advertisement