Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengembangkan program sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat dan menjangkau kepentingan layanan penyandang disabilitas.
Dilansir dari Antara, Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA menyebut pihaknya mengharapkan para penyandang disabilitas bisa menyampaikan aspirasi atau laporan mereka kepada pemerintah melalui sistem LAPOR. Ia pun berharap sistem LAPOR terus dikembangkan agar dapat melayani pengaduan atau laporan masyarakat sampai pelosok pedesaan.
Baca Juga
Menurut Safrizal, para penyandang disabilitas pun layak dan berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Advertisement
Simak Juga Video Berikut
Tindak Lanjut Permen PAN RB
Kadis Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Yanuar mengungkapkan program LAPOR dibuat dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 tahun 2020 tentang Roadmap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.
LAPOR sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik itu didorong untuk menjangkau para penyandang disabilitas dengan menegakkan hak mereka terhadap pelayanan publik di Indonesia, khususnya dalam hal menyampaikan aspirasi dan aduan mereka.
“Hanya dengan melalui LAPOR, tentunya dengan cara mereka masing-masing. Ada masukan, kritikan terhadap pemerintah pelayanan publik agar lebih baik lagi,’ kata Gusti.
Â
Penulis: Abel Pramudya Nugrahadi
Advertisement