Sukses

Pemerintah dan DPR Didesak Libatkan Penyandang Disabilitas dalam Pembahasan RKUHP

Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Pemantau RKUHP meminta agar Presiden Joko Widodo dan DPR melibatkan penyandang disabilitas dalam pembahasan RKUHP, sebelum dimasukkan kembali ke Prolegnas 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak agar penyandang disabilitas dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Pemantau RKUHP, dalam siaran pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, ditulis Senin (14/6/2021).

Dalam rilisnya, Koalisi mendesak agar Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera membuka ruang pelibatan bagi penyandang disabilitas, untuk menyampaikan masukannya terhadap draf RKUHP, sebelum resmi dimasukkan ke dalam Prolegnas kembali.

Selain itu, mereka juga mendesak agar pemerintah dan DPR mengakomodasi masukan-masukan tersebut, ke dalam perubahan RKUHP, sehingga tidak hanya sekadar didengar dan ditampung.

Pemerintah juga diminta untuk menyebarluaskan ke dalam laman resmi pemerintah dan DPR, dokumen draf RKUHP yang aksesibel bagi penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan, serta menghadirkan juru bahasa isyarat dalam semua forum yang membahas RKUHP.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Sebut Tidak Pernah Diundang

Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Pemantau RKUHP mengungkapkan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan pemerintah dan DPR akan memasukan RKUHP sebagai RUU prioritas ke Prolegnas 2021, untuk kemudian dilanjutkan pembahasannya dan disahkan.

Wamenkumham juga menyampaikan bahwa pembahasan selanjutnya hanya akan dilakukan terhadap pasal-pasal yang sebelumnya belum tuntas dibahas.

Koalisi menilai pernyataan itu merugikan kelompok organisasi penyandang disabilitas, yang selama proses pembahasan RKUHP selama ini belum pernah dilibatkan.

"Organisasi Penyandang Disabilitas tidak pernah diundang atau dijelaskan mengenai pasal-pasal dalam RKUHP yang erat dengan kepentingan penyandang disabilitas," kata mereka.

3 dari 4 halaman

Bentuk Pelibatan Dinilai Sulit

Koalisi mengatakan, bentuk pelibatan sulit tercapai karena pembahasan RKUHP tidak berjalan transparan dan inklusif.

"Dokumen-dokumen RKUHP yang tersebar dalam bentuk yang tidak aksesibel, karena sulit untuk dibaca oleh penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan."

"Selain itu, forum-forum yang dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi RKUHP juga tidak pernah melibatkan juru bahasa isyarat, sehingga sulit dipahami oleh penyandang disabilitas dengan hambatan pendengaran."

Menurut Koalisi, padahal ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menyebut kata "disabilitas" secara langsung.

"Namun karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas, maka rumusannya berdampak kepada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas, dan kemudian menghadirkan ketidakadilan dalam hukum pidana di Indonesia."

Koalisi pun menilai, draf RKUHP tersebut kontraproduktif dengan serangkaian upaya pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas saat ini.

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas