Liputan6.com, Jakarta Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dibuka tak terkecuali untuk formasi khusus penyandang disabilitas.
Tahun ini pemerintah menyediakan 2 persen kuota khusus untuk penyandang disabilitas yang memenuhi syarat. Lantas bagaimana dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK?
Baca Juga
Melansir unggahan Instagram Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin), pendaftaran PPPK tahun ini hanya dibuka untuk jalur umum.
Advertisement
“Untuk pendaftaran PPPK tahun ini sayangnya hanya dibuka untuk jalur umum, belum ada jalur khusus disabilitas,” tulis tim Konekin dikutip Minggu (11/7/2021).
Simak Video Berikut Ini
Persamaan CPNS dan PPPK
Konekin menambahkan, CPNS dan PPPK sama-sama termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Istilah ini pertama kali diresmikan pada 2014 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.
“Artinya untuk persamaannya, CPND dan PPPK sama-sama bekerja di lembaga pemerintahan.”
Dari sisi gaji dan tunjangan keduanya mendapatkan jumlah yang sama. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS.
PPPK mendapatkan tunjangan yang sama dengan CPND yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Keduanya juga sama-sama mendapat cuti, jaminan perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Advertisement
Perbedaan CPNS dan PPPK
Setelah mengetahui persamaannya, lantas apa perbedaan dari CPNS dan PPPK?
CPNS nantinya akan diangkat menjadi PNS yang merupakan pegawai tetap pemerintah. Sifat kepegawaiannya melekat sampai pensiun.
Sedangkan PPK diangkat sebagai pegawai perjanjian kerja pemerintah dengan masa waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
CPNS setelah menjadi PNS akan memiliki nomor identitas pegawai (NIP), mendapatkan jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
PPPK tidak mendapatkan NIP, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.