Liputan6.com, Jakarta Masyarakat awam masih banyak yang menggunakan istilah keliru saat memberi sebutan pada penyandang disabilitas.
Salah satu kata yang perlu dihindari adalah istilah “cacat”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cacat adalah:
-Kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak).
Advertisement
-Lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi kurang baik (kurang sempurna).
-Cela; aib.
-Tidak (kurang) sempurna.
“Kata cacat berarti rusak yang harus diperbaiki atau dibuang dan beli baru. Karena itu istilahnya diganti dari penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas karena masalah terjadi ada pada lingkungan yang tidak aksesibel bukan karena orangnya,” tulis komunitas disabilitas Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin) dalam unggahan Instagramnya (@konekindonesia) dikutip Rabu (21/7/2021).
Simak Video Berikut Ini
Istilah yang Tepat
Seperti disampaikan oleh Konekin, istilah yang tepat untuk digunakan adalah “penyandang disabilitas.”
Istilah penyandang disabilitas mulai digunakan setelah UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat digantikan oleh UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat berbunyi:
“Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari : a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental.”
Sedang UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berbunyi:
“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”
Advertisement
Bagaimana dengan Istilah Difabel?
Selain istilah disabilitas, muncul pula istilah difabilitas. Menurut tim Konekin, istilah ini masih boleh digunakan.
“Difabilitas itu berasal dari kata diffable atau different ability (perbedaan kemampuan) . Untuk penggunaannya masih aman digunakan karena tidak bersifat diskriminatif.”
“Namun menurut Mimin (admin) lebih baik gunakan istilah yang sesuai dengan undang-undang yaitu disabilitas. Tapi biasakan bertanya kepada penyandang disabilitas terkait, dia/mereka lebih suka disebut apa,” tulis tim Konekin.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Advertisement