Liputan6.com, Jakarta Salah satu upaya pemerintah untuk menjunjung kesetaraan penyandang disabilitas di Tanah Air adalah dengan menerbitkan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 184, 2019 dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Muhammad Joni Yulianto, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah instrumen untuk memastikan pengarusutamaan pemenuhan hak difabel.
Advertisement
Baca Juga
“Sehingga diperlukan bukan hanya upaya untuk memasukkan sasaran strategis tapi juga memastikan bahwa dokumen tersebut menjawab ketimpangan yang selama ini terjadi terhadap difabel,” ujar Joni dalam seminar daring Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Selasa (24/8/2021).
Ketimpangan Masih Terjadi
Joni juga menyampaikan, ketimpangan masih terjadi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas.
Misalnya di dunia pendidikan, Indonesia hingga saat ini belum memiliki data terkait tingkat partisipasi sekolah sampai tingkat kelulusan anak difabel dibandingkan dengan non-difabel.
Selain itu, di bidang pekerjaan terkait kesetaraan upah antara difabel dan non-difabel.
“Karena kemudian kita harus membuktikan bahwa apa yang menjadi sasaran strategis (pendidikan dan pekerjaan) itu berdampak pada perubahan yang lebih setara antara difabel dan non-difabel belum lagi kalau kita bicara soal kelompok rentan yang lain.”
Advertisement
Penyusunan Indikator Pemenuhan Hak Disabilitas
Berbagai data di lapangan yang dikumpulkan terkait disabilitas menjadi sangat penting, lanjut Joni.
“Bukan hanya data difabel yang menjadi penerima manfaat berapa, tapi kemudian seberapa jauh ini berkontribusi terhadap kesetaraan difabel kalau dibandingkan dengan kelompok-kelompok masyarakat pada umumnya.”
Joni sebagai perwakilan organisasi masyarakat sipil bersama berbagai pihak tengah menyusun indikator pemenuhan hak disabilitas.
“Indikator ini bisa dijadikan sebagai instrumen untuk melengkapi monitoring, bukan hanya tentang apa yang sudah dan sedang dilakukan tapi bagaimana dampaknya.”
Penyusunan indikator ini dilakukan secara kolaboratif dan tengah diuji coba supaya digunakan oleh jaringan difabel.