Sukses

Pekerja Disabilitas Kena PHK di Masa COVID-19, Pemerintah Beri Pelatihan Kewirausahaan

Situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan melahirkan tantangan tersendiri terhadap pekerja disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Situasi pandemi COVID-19 yang berkepanjangan melahirkan tantangan tersendiri terhadap pekerja disabilitas.

Dengan kerentanan dan keterbatasan yang dimiliki, para pekerja disabilitas sangat berisiko menghadapi dampak secara sosial dan ekonomi.

Maka dari itu, pemerintah melakukan pendampingan bagi pekerja disabilitas yang kehilangan pekerjaan atau penghasilan di masa pandemi, melalui asistensi keterampilan dan kewirausahaan. Perlindungan dari pemerintah kepada pekerja disabilitas juga diberikan melalui prioritas bantuan sosial (bansos) dan vaksinasi.

 “Pemerintah fokus memerhatikan pekerja difabel yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi. Negara memastikan selalu hadir bagi mereka, baik dari sisi perundangan maupun langkah-langkah pendampingan nyata,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan pers ditulis Rabu (1/9/2021).

Jhonny menjelaskan kehadiran negara bagi masyarakat disabilitas tidak hanya ditunjukkan melalui jaminan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan hak dasar. Pemerintah juga menyokong masyarakat disabilitas untuk mampu berdaya serta berdikari secara sosial dan ekonomi.

2 dari 4 halaman

Pendampingan Keterampilan

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah memberikan pendampingan keterampilan dan kewirausahaan bagi pekerja disabilitas yang terkena PHK, lanjut Jhonny.

Kegiatan asistensi tersebut dilakukan melalui Sentra Kreasi Atensi (SKA) dengan memberikan pelatihan keterampilan (vokasional) dan pembinaan kewirausahaan. SKA juga menjadi wahana mempromosikan karya-karya pekerja difabel dalam wujud berbagai macam produksi, termasuk pemanfaatan potensi lokal.

Sentra Kreasi Atensi (SKA) telah berdiri di beberapa kabupaten/kota. Saat ini sebagai contohnya adalah Sentra Kreasi ATENSI Pangudi Luhur Bekasi, Sentra Kreasi ATENSI Kartini Temanggung, Sentra Kreasi ATENSI Antasena Magelang, Sentra Kreasi ATENSI Ciungwanara Bogor, serta Sentra Kreasi ATENSI Soeharso Surakarta.

3 dari 4 halaman

Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016

Upaya ini merupakan amanah yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Melalui undang-undang tersebut, negara bertugas untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pekerjaan dan kesehatan.

Johnny menerangkan, pelatihan diberikan berdasarkan hasil asesmen agar memberi dampak dan manfaat yang tepat.

Jenis pelatihan yang ada, di antaranya mengolah kompos, beternak ayam petelur, budidaya ikan lele, budidaya tanaman porang, menjahit, membatik, pertukangan kayu, dan usaha laundry.

Pendampingan dan pelatihan tersebut akan diakhiri ketika penerima dinilai sudah bisa hidup dengan mandiri, minimal bisa berpendapatan setara UMR.

 “Dengan demikian, penyandang disabilitas akan dididik dan dilatih untuk menjadi pelaku usaha, bukan hanya sebagai penerima manfaat tapi juga akan memberikan manfaat sosial ekonomi. Diharapkan, asistensi semacam ini akan meningkatkan ketahanan ekonomi mereka secara berkelanjutan,” pungkas Johnny.

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas