Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa ada korelasi antara spacing atau jarak kehamilan dengan disabilitas intelektual autisme.
Menurutnya, jarak kehamilan atau kelahiran yang terlalu dekat tidak hanya sangat berkorelasi dengan stunting tapi juga dengan autisme.
Ibu yang melakukan kontrasepsi pasca persalinan masih sangat sedikit. Banyak di antara mereka yang terlena dan kemudian hamil di luar rencana sehingga jarak kehamilannya terlalu dekat.
Advertisement
“Itu lah yang membuat angka stunting meningkat karena stunting juga sangat berkorelasi dengan spacing atau jarak kehamilan maupun jarak kelahiran,” kata Hasto dalam seminar daring BKKBN, Rabu (1/9/2021).
“Bahkan, autisme juga sangat berkorelasi dengan spacing,” sambungnya.
Baca Juga
Mengingat jarak kehamilan sangat berpengaruh pada angka stunting, maka bukan berlebihan jika ingin menawarkan, mengajak, memberi konsultasi kepada ibu-ibu yang baru melahirkan untuk melakukan kontrasepsi pasca persalinan, lanjut Hasto.
Kontrasepsi Pasca Persalinan Masih Sangat Sedikit
Hasto menerangkan, jumlah kelahiran di Indonesia mendekati angka 5 juta setiap tahunnya dan 90 persen kelahiran ada di fasilitas kesehatan.
Walau demikian, kontrasepsi pasca persalinan masih sangat sedikit sehingga jarak kehamilan (spacing/ birth to birth interval) terlalu dekat.
Maka dari itu, penawaran dan konsultasi kontrasepsi pasca persalinan perlu diberikan kepada ibu di fasilitas layanan kesehatan dan rumah sakit.
“BKKBN telah memberikan sarana dalam bentuk alat kontrasepsi yang bisa diberikan secara gratis kepada mereka yang memerlukan. BKKBN sudah mengalokasikan anggaran di pemerintah-pemerintah daerah sebesar Rp 400 miliar.”
Jumlah tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk bahan habis pakai seperti alat kontrasepsi tapi juga untuk memberikan jasa medis kepada bidan atau dokter.
Advertisement
Modal Dasar Pembangunan
Pengendalian penduduk oleh BKKBN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa penduduk sebagai modal dasar pembangunan merupakan titik sentral dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
UU itu juga mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah perlu membuat program yang berkaitan dengan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan warga.
Pemerintah juga perlu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung visi misi pembangunan nasional yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Ukuran keberhasilannya berupa sasaran strategis dalam bidang kependudukan dan bisa mencapai pertumbuhan penduduk yang seimbang. Indikatornya adalah total fertility rate mencapai 2,1 di 2024 dan meningkatkan capaian angka kontrasepsi. Harus pula bisa memberi layanan terbaik untuk pasangan suami istri yang sudah tidak ingin memiliki anak.