Liputan6.com, Jakarta Dari jumlah total 84,4 juta anak di Indonesia, sekitar 650 ribunya adalah anak dengan disabilitas.
Anak disabilitas masuk dalam kategori rentan karena memiliki kebutuhan khusus. Itulah yang membuat mereka menjadi salah satu dari 15 anak yang perlu perlindungan khusus dari negara.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, SH, MSi.
Advertisement
“Dari kekhususan ini kemudian negara membuat berbagai kebijakan yang memungkinkan pemberian akses, pemenuhan hak, dan perlindungan khusus anak penyandang disabilitas,” kata Nahar dalam seminar daring KemenPPPA, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga
Ia menambahkan, kebijakan terhadap perlindungan dan pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas secara nasional telah dikeluarkan pemerintah sejak ditandatanganinya konvensi hak penyandang disbailitas pada 2011.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan hak-hak penyandang disabilitas.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan pada aturan yang lebih teknis, lanjut Nahar. Mulai dari peraturan yang mengatur kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
“Termasuk, PP 52 tahun 2019, PP 13 tahun 2020 terkait dengan akomodasi yang layak, PP 60 dan PP-PP lainnya.”
Dari sekian banyak hak penyandang disabilitas, salah satu di antaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Dengan terpenuhinya pendidikan, maka penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarjinalkan, kata Nahar.
“Mereka juga akan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan.”
Advertisement
Bukan Hanya Regulasi
Nahar berpendapat, pendidikan bukan hanya masalah regulasi tetapi juga berakar dari budaya masyarakat yang masih malu untuk menyekolahkan anak mereka.
“Tentu kondisi seperti ini mengharapkan peran kita semua untuk memberi pemahaman dan medorong masyarakat luas agar membuat anak-anak kita bisa mengenyam pendidikan dan mendapatkan akses pada layanan lainnya.”
Mengingat, masih ada penyandang disabilitas yang tidak bersekolah. Data Badan Pusat Statistik 2019 menunjukkan, ada 77,27 persen anak penyandang disabilitas usia 7-17 yang masih bersekolah. Serta, 9,58 persen yang tidak bersekolah.
Pada 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP itu merupakan turunan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal 69 disebutkan bahwa salah satu upaya perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas adalah melalui pemenuhan kebutuhan khusus dan pemberian perlakuan yang sama dengan anak lainnya. Termasuk hak pendidikan seperti anak pada umumnya, dengan tujuan mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.