Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Ridwan Sumantri memaparkan hasil media monitoring PPDI terhadap 34 media daring.
Media mentoring tersebut merekam 73 pemberitaan terkait isu pekerjaan terhadap penyandang disabilitas sepanjang periode Januari 2020-Agustus 2021.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam mendorong pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas. Sejumlah Kementerian Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berusaha memenuhi kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu temuan dari media monitoring, saat ini terdapat sekitar 178 orang tenaga kerja disabilitas telah direkrut oleh BUMN menurut Menteri BUMN, Erick Thohir.
Peluang Kerja Disabilitas
Beberapa pemerintah daerah terpantau juga membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Seperti pemda di DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bali, Banten, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sulawesi Selatan dan Papua.
Posisi yang ditawarkan juga sangat beragam, mulai dari tenaga teknis di laboratorium kesehatan, operator administrasi kependudukan dan catatan sipil, staf di Dinas Sosial, Dinas KOMINFO, dan guru.
Sementara, di tingkat nasional beberapa kementerian yang membuka formasi disabilitas antara lain:
-Badan Pemeriksa Keuangan.
-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
-Kementerian Kelautan.
Advertisement
Kesenjangan Akses Pendidikan
Peluang kerja disabilitas berkaitan erat dengan tingkat pendidikan. Namun, hingga kini kesenjangan pendidikan disabilitas masih cukup tinggi.
Hal ini disampaikan Yanti Kusumawardhani, representasi Indonesia pada ASEAN Commission on Women and Children (ACWC) untuk Hak Anak.
Ia menyampaikan, kebijakan yang tepat, komitmen yang kuat dan kontribusi peran berbagai pihak terkait untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah hal-hal penting.
“Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait perlu bersama-sama memastikan dan menjamin kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka dapat mengakses kesempatan kerja yang lebih baik di masa mendatang”, tegasnya dalam keterangan pers PPDI, dikutip Minggu (12/9/2021).