Liputan6.com, Jakarta Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Suhardi menyampaikan upaya pemerintah dalam mendorong pemenuhan kuota pekerja disabilitas.
Menurutnya, saat ini pemerintah terus mensosialisasikan dan mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan Pasal 55 UU No 8/2016, yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Advertisement
“Kemenaker RI telah menyelenggarakan rapat koordinasi secara masif di 10 provinsi di Indonesia untuk mendorong komitmen pemerintah daerah mempercepat penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan ini,” ujar Suhardi dalam keterangan pers dikutip Senin (13/9/2021).
Ia berharap, upaya memperkuat akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan dapat menghilangkan stigma negatif terkait penyandang disabilitas tidak mampu bekerja dan tidak produktif.
Baca Juga
ULD juga diharapkan membantu dunia usaha menemukan tenaga kerja penyandang disabilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Serta memperkuat ketersediaan data dukung supply dan demand bagi tenaga kerja penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan yang layak, tambahnya.
Kuota di Perusahaan Swasta
Selaras dengan itu, dalam rangka mengatasi persoalan stigmatisasi dan diskriminasi dalam dunia kerja, dibutuhkan upaya keras untuk mendorong pemenuhan kuota kerja bagi disabilitas sebesar 1 persen di perusahaan swasta sesuai dengan amanat Pasal 53 UU No. 8/2016.
Terkait hal tersebut, Direktur Trade Union Rights Center (TURC), Andriko Otang menekankan urgensi sinergi multipihak dalam pemenuhan kuota ini sebagai bentuk komitmen para aktor dalam hubungan industrial bersama-sama mewujudkan dunia kerja yang layak, inklusif, dan berkeadilan.
Konkretnya, ia melihat peluang kolaborasi organisasi disabilitas, masyarakat sipil, dan serikat pekerja untuk mengadvokasi isu disabilitas masuk dalam perjanjian kerja bersama yang disepakati dengan perusahaan.
Advertisement
Pengaturan Hak Kerja
Sementara itu, H.E. Yuyun Wahyuningrum dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), menyatakan hak untuk bekerja dijamin dalam Deklarasi HAM ASEAN Pasal 27 (1).
Oleh karena itu, peningkatan peluang kerja ini perlu didorong agar terbuka lintas negara di kawasan ASEAN.
Di sisi lain, Ema Widiati Koordinator Subdit Mental Dit Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI yang berbicara mewakili forum Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD), menegaskan mengurangi kesenjangan kesempatan kerja dan memasukan isu disabilitas dalam program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 merupakan agenda prioritas perwakilan Kementerian Sosial negara-negara di ASEAN.
Ia menyimpulkan, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memenuhi kuota kerja bagi penyandang disabilitas.
Kerja sama dan kemitraan yang konstruktif antara lembaga ASEAN, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, perusahaan, media dan pihak terkait adalah salah satu syarat untuk mewujudkan Indonesia dan masyarakat ASEAN yang inklusif pada 2025.