Sukses

Kemnaker Percepat Akses untuk Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah guna melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah guna melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.

"Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah, dikutip Antara, Minggu (10/10/2021).

 

2 dari 4 halaman

Tugas ULD

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk ULD Bidang Ketenagakerjaan guna mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Tanah Air.

ULD tugasnya menyediakan informasi lowongan kerja dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pemberi kerja, memberikan penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta melakukan analisis jabatan pada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Selain itu, ULD bertugas memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, dan jam kerja; serta membantu penyelesaian masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.

 

3 dari 4 halaman

Keterlibatan semua pihak

Hindun mengemukakan bahwa penanganan masalah penyandang disabilitas memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan, termasuk pemangku kebijakan di Kemnaker, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regioonal dan kabupaten/kota," katanya.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2021, ada 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total 536.094 orang tenaga kerja.

4 dari 4 halaman

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas