Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan bahwa penyandang disabilitas dapat beradaptasi dengan baik dalam penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan atau prokes terdiri dari 5M yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Baca Juga
Menurutnya, penerapan prokes, tergantung pada ragam disabilitas. Misalnya, penyandang disabilitas sensorik akan lebih sulit berkomunikasi jika semua memakai masker. Kemudian, penyandang disabilitas motorik akan lebih sulit mencuci tangan bila keran sulit diakses, jadi solusinya dengan membawa hand sanitizer. Ia juga memandang positif adanya teknologi yang bisa membantu penyandang disabilitas untuk berkomunikasi.
Advertisement
“Salah satu kunci penting menumbuhkan kesadaran prokes bagi penyandang disabilitas adalah peran support system, keluarga, kerabat, bagaimana mereka dapat mencerna dan menilai informasi yang ada, serta dapat menjelaskan secara persuasif kepada teman-teman disabilitas pentingnya prokes dan vaksin,” Angkie mengutip keterangan pers Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Karena itu, ia menyampaikan apresiasi bagi para penyandang disabilitas di Indonesia beserta support system-nya yang telah taat prokes sejak awal pandemi.
Angkie berpesan untuk menyambut 2022 dengan optimisme tapi tetap waspada dan tidak lengah.
“Jangan panik. Selama kita taat prokes 5M dan vaksinasi, maka risiko penularan dapat ditekan seminimal mungkin,” katanya.
Simak Video Berikut Ini
Kesempatan yang Sama
Senada dengan Angkie, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pemerintah selalu menjamin kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak sebagai warga negara di berbagai bidang.
Termasuk dalam pelayanan kesehatan dan perlindungan di masa pandemi COVID-19.
Sejalan dengan hal tersebut, guna menumbuhkan kesadaran penyandang disabilitas menerapkan prokes dan melakukan vaksinasi, peran support system yakni orang-orang terdekat menjadi sangat penting.
Selain itu, selalu dibutuhkan partisipasi dan sinergi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Advertisement
Contoh Pemenuhan Hak Disabilitas
Masih dalam semangat Hari Disabilitas Nasional yang diperingati setiap 3 Desember, Reisa menyatakan bahwa di Indonesia, pemerintah berkomitmen memberikan akses dan kesempatan yang sama. Ini berlaku bagi setiap lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara.
“Pemerintah sudah memasukkan kelompok disabilitas ke dalam prioritas vaksinasi COVID-19. Artinya, mereka yang pertama-tama harus dilindungi. Bahkan sudah terbentuk sebuah komisi khusus untuk penyandang disabilitas yang anggotanya dilantik Presiden pada awal Desember 2021,” papar Reisa.