Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai bahwa pada umumnya penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
Maka dari itu, untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas, WHO melakukan hal-hal berikut:
Baca Juga
-Membimbing dan mendukung negara-negara anggota untuk meningkatkan kesadaran akan isu-isu disabilitas dan mempromosikan inklusi disabilitas sebagai komponen dalam program kesehatan nasional dan sub-nasional.
Advertisement
-Memfasilitasi pengumpulan dan penyebaran data dan informasi terkait disabilitas.
-Mengembangkan perangkat normatif, termasuk pedoman untuk memperkuat inklusi disabilitas dalam layanan perawatan kesehatan.
-Membangun kapasitas di antara pembuat kebijakan kesehatan dan penyedia layanan.
Simak Video Berikut Ini
Upaya Lainnya
Upaya lain yang dilakukan WHO adalah:
-Mempromosikan strategi untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki pengetahuan tentang kondisi kesehatan mereka sendiri, dan bahwa personel perawatan kesehatan mendukung dan melindungi hak dan martabat penyandang disabilitas.
-Berkontribusi pada Strategi Inklusi Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDIS) untuk mempromosikan kemajuan yang berkelanjutan dan transformatif dalam inklusi disabilitas melalui semua pilar kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Memberikan bukti, analisis, dan rekomendasi terbaru terkait dengan inklusi disabilitas di sektor kesehatan pada negara anggota dan mitra pembangunan,"Â seperti dikutip dari who.int Sabtu (1/1/2022).
Advertisement
Hambatan Akses Kesehatan
Sebelumnya WHO menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mengalami berbagai hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah hambatan fisik.
Hambatan fisik penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan meliputi:
-Layanan dan kegiatan kesehatan seringkali terletak jauh dari tempat tinggal dan tidak ada pilihan transportasi yang dapat diakses.
-Gedung yang tidak dapat diakses karena hanya menyediakan tangga tanpa bidang miring (ramp) dan tidak ada fasilitas lift.
-Toilet yang tidak dapat diakses, lorong, pintu dan ruangan yang tidak mengakomodasi pengguna kursi roda, atau sulit dinavigasi bagi orang-orang dengan gangguan mobilitas.
-Perabotan dengan ketinggian tetap, termasuk tempat tidur dan kursi pemeriksaan, mungkin sulit digunakan oleh penyandang disabilitas.
-Fasilitas kesehatan dan tempat-tempat lain untuk kegiatan seringkali kurang penerangan, tidak memiliki papan nama yang jelas, atau ditata dengan cara yang membingungkan sehingga menyulitkan orang untuk menemukan jalan mereka.Â