Sukses

Usulan Raperda Penyandang Disabilitas dapat Respons, DPRD: Sabar, Semuanya Butuh Proses

Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo yang diusulkan sejumlah aktivis dan organisasi difabel terus bergulir.

Liputan6.com, Jakarta Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo yang diusulkan sejumlah aktivis dan organisasi difabel terus bergulir.

Raperda yang telah lama diperjuangkan oleh para penyandang disabilitas akhirnya mendapatkan respons positif dari pimpinan lembaga legislatif di kabupaten tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo H. Usman mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi secara tertulis dan kemudian ditindaklanjuti. Pihaknya pun telah menggelar hearing secara langsung antara komisi-D bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan komunitas penyandang disabilitas pada Juni 2021.

“Panjenengan  (perwakilan penyandang disabilitas) hearing dengan komisi D bulan Juni 2021 dan sudah kita respons dengan dimasukkan Raperda Disabilitas ke Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) 2022. Semuanya butuh waktu untuk berproses,” jelasnya lewat pesan tertulis mengutip keterangan pers Senin (9/5/2022).

Pria yang akrab disapa Abah Usman lantas menghimbau agar para penyandang disabilitas bersabar menunggu proses yang sedang berjalan di DPRD Sidoarjo.

“Sabar sesuai antrean untuk dibuatkan Naskah Akademik (NA) dulu baru dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan OPD terkaitnya.”

“Setelah dapat persetujuan Bupati melalui OPD-nya, baru dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Jadi begitu proses yang harus dilalui,” tambahnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tanggapan Inisiator

Merespons hal tersebut, ketua LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid selaku inisiator Raperda Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo pun menyatakan akan bersabar.

Ia paham akan proses pembuatan Raperda yang sedang berlangsung di DPRD Sidoarjo akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kita bersyukur sudah ada lampu hijau dari ketua DPRD Sidoarjo, pergerakan kawan-kawan difabel Sidoarjo inshaAllah akan segera memetik hasil.”

“Untuk selanjutnya kita akan terus memantau prosesnya dan akan terus menggalang dukungan dari seluruh lapisan masyarakat hingga lembaga negara yang berkaitan dengan hal ini,” papar Majid.

Pria yang sempat meraih beasiswa short course program di bidang politik dan demokrasi di Queensland University of Technology Australia itu berharap Raperda tentang penyandang disabilitas tersebut bisa masuk ke dalam program legislatif daerah prioritas meninjau dari esensi dan urgensinya.

“Spirit presiden Joko Widodo dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lewat UU no 8 tahun 2016 dan berbagai macam perpres sebagai turunannya harus diikuti oleh pimpinan eksekutif dan legislatif yang ada di Sidoarjo.”

3 dari 4 halaman

Mewujudkan Visi Kabupaten Sidoarjo

Jadi, lanjut Majid, untuk mewujudkan visi Kabupaten Sidoarjo yang inklusif lewat payung hukum Peraturan Daerah (Perda) adalah suatu keniscayaan.

“Kepastian terkait masa depan para penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo ya harus berada di bawah payung hukum yang kuat dan segera diwujudkan melalui pendekatan konsep hak asasi manusia atau human right model.”

Sebelumnya, pada Juni 2021 sejumlah organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam koalisi difabel Sidoarjo telah melakukan hearing bersama komisi-D DPRD sidoarjo dan perwakilan OPD. Perwakilan ODP terdiri dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Sedangkan koalisi difabel Sidoarjo terdiri dari:

-LIRA Disability Care

-Yayasan Ananda Mutiara Indonesia (Y-AMI)

-Perhimpunan Penyandang Cacat Mandiri (PPCM) Sidoarjo

-Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Sidoarjo

-Yayasan Aurica

-Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)

-LBH LIRA Jawa Timur.

“Selain membahas isu-isu aktual, kesepakatan usulan Raperda disabilitas di Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu poin kesepakatan dalam forum itu.”

4 dari 4 halaman

Tuntutan Koalisi Difabel Sidoarjo

Sebelumnya, koalisis difabel Sidoarjo juga sempat menyampaikan aspirasinya dalam acara audiensi bersama komisi-D DPRD Kabupaten Sidoarjo Senin 7 Juni 2021 di ruang rapat komisi DPRD Sidoarjo.

Dalam audiensi tersebut ada banyak kesepakatan dan komitmen bersama terhadap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.

“Alhamdulillah, 3 pokok aspirasi dan tuntutan yang kami sampaikan mendapatkan respons positif dari seluruh peserta rapat,” ujar Majid.

Pria penyandang disabilitas netra juga menyebut 3 pokok tuntutan yang diajukan adalah komponen penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang inklusif, mudah diakses, dan ramah penyandang disabilitas.

Ketiga pokok tuntutan tersebut yakni dorongan good will kepada DPRD, dorongan political will kepada fraksi Komisi-D DPRD, dan terkait visi Sidoarjo inklusif.

Pokok tuntutan pertama adalah mendorong DPRD Kabupaten Sidoarjo agar memiliki keinginan yang kuat (good will) dan komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Selanjutnya, pokok tuntutan kedua bertujuan mendorong fraksi-fraksi yang tergabung di Komisi-D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo agar memiliki keberanian (political will) dalam menginisiasi, merumuskan Raperda untuk dimasukkan sebagai prioritas program legislatif daerah (Prolegda tahun 2021).

Sedang, tuntutan ketiga terkait dengan permintaan agar DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung kampanye komunitas disabilitas untuk mewujudkan “Visi Sidoarjo Inklusif, Mudah Diakses dan Ramah Penyandang Disabilitas,” tutup Majid.