Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mengenyam pendidikan tinggi. Peluang ini semakin terbuka lebar dengan adanya beasiswa khusus.
Kali ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka program Beasiswa Penyandang Disabilitas. Ini adalah program beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan LPDP, yaitu:
Baca Juga
-Penyandang Disabilitas Fisik
Advertisement
-Penyandang Disabilitas Intelektual
-Penyandang Disabilitas Mental
-Penyandang Disabilitas Sensorik
-Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi.
Melansir situs Laman Dosen, Beasiswa Penyandang Disabilitas dibuka pada 4 Juli 2022 dan disediakan untuk berbagai jenjang pendidikan yakni:
-Magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
-Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang ditetapkan dalam kurikulum program studi. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) perguruan tinggi tujuan dalam ataupun luar negeri sesuai dengan daftar perguruan tinggi LPDP.
Pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan dalam negeri atau luar negeri yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komponen Biaya
Pendaftar BPI Penyandang Disabilitas yang ditetapkan lulus seleksi sebagai calon penerima beasiswa dapat mengikuti program pengayaan.
Adapun komponen biaya yang diberikan adalah:
-Biaya Pendidikan
-Biaya Pendaftaran
-Biaya SPP/Tuition Fee
-Tunjangan Buku
-Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
-Biaya Seminar Internasional
-Biaya Publikasi Jurnal Internasional
-Biaya Pendukung
-Transportasi
-Aplikasi Visa/Residence Permit
-Asuransi Kesehatan
-Biaya Hidup Bulanan
-Biaya Kedatangan
-Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
-Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
-Biaya pendukung pendamping penerima beasiswa kelompok penyandang disabilitas sesuai ketentuan LPDP yang berlaku
-Biaya Pengayaan
Sedangkan, persyaratan umum Beasiswa Penyandang Disabilitas sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia
-Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktoral; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral.
Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktoral wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
-Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa doktor (S3).
Advertisement
Syarat Umum Lainnya
Syarat umum lainnya yakni:
-Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
-Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.
-Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
-Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
-Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
-Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Peruntukkan Beasiswa
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
-Kelas Eksekutif
-Kelas Khusus
-Kelas Karyawan
-Kelas Jarak Jauh
-Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
-Kelas Internasional khusus tujuan dalam negeri
-Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
-Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
Calon penerima beasiswa juga perlu:
-Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
-Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
-Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
-Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
-Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Cara mendaftarnya cukup mudah yakni:
-Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
-Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
-Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Â
Advertisement